Metroluwuraya.com, Luwu – PT Masmindo Dwi Area (MDA) bersama Pemerintah Kabupaten Luwu menandatangani dua Nota Kesepahaman (MoU) strategis yang menandai penguatan sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah, Kamis (31/7/2025). Kedua MoU tersebut mencakup bidang ketenagakerjaan dan pemeliharaan lingkungan, khususnya di wilayah sekitar operasional Proyek Awak Mas di Kecamatan Latimojong.
Dalam bidang lingkungan, kesepakatan menyoroti pentingnya pelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso dan kawasan sepanjang jalur logistik tambang. Program ini meliputi revitalisasi serta pemeliharaan infrastruktur lingkungan secara berkala, dengan pembagian peran yang proporsional antara pemerintah dan pihak perusahaan.
Sementara itu, dalam bidang ketenagakerjaan, MoU menitikberatkan pada penyediaan sistem informasi dan penerimaan tenaga kerja lokal yang transparan, terstruktur, dan berpihak kepada masyarakat sekitar, tanpa mengabaikan standar dan prosedur rekrutmen perusahaan.
Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama ini. Ia menilai bahwa nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjalin hubungan yang lebih erat dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami menyambut baik kesepakatan ini sebagai bentuk kepercayaan dan kolaborasi. MoU ini bisa membuka ruang partisipasi masyarakat serta memastikan pembangunan yang selaras dengan nilai-nilai lokal,” ujar Bupati Patahudding.
Senada dengan itu, Direktur Utama MDA, Trisakti Simorangkir, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam keberlangsungan industri tambang yang berkelanjutan.
“Kami percaya bahwa keberhasilan industri tambang tidak bisa dipisahkan dari keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah. Melalui MoU ini, kami ingin memastikan bahwa kehadiran MDA membawa manfaat yang berimbang,” terang Trisakti.
Melalui kesepakatan ini, MDA dan Pemkab Luwu ingin membuktikan bahwa keberadaan industri dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal. Kolaborasi ini sekaligus menjadi tolok ukur dalam membangun hubungan kelembagaan yang berkelanjutan, di mana kepatuhan hukum dan kontribusi terhadap daerah menjadi elemen penting dalam setiap langkah ke depan.
(*)






