Luwu, Metroluwuraya.com | Rabu malam, 17 April 2025, pukul 18.25 WITA, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mengumumkan hasil verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa Tahun 2025 melalui grup WhatsApp “Monev Desa 2025”. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor: 000/43/KI-SS/IV/2025.
Dari 16 desa se-Sulawesi Selatan yang dinyatakan lolos tahap SAQ, hanya enam desa yang berhasil melaju ke babak final, yakni uji publik dan presentasi langsung di hadapan dewan juri. Enam desa tersebut adalah:
1. Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Selayar
2. Desa Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu
3. Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng
4. Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
5. Desa Sambueja, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
6. Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu
Keberhasilan Desa Kalibamamase dan Desa Seppong menembus babak final menjadi catatan sejarah baru bagi Pemerintah Kabupaten Luwu di bawah kepemimpinan Bupati H. Patahudding dan Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu. Untuk pertama kalinya, Luwu meloloskan dua desa sekaligus ke tahap akhir lomba KIP tingkat provinsi. Sebelumnya, Luwu hanya mengirimkan satu desa setiap tahunnya. Bahkan, pada tahun 2023, Desa Langkidi, Kecamatan Bajo, berhasil meraih predikat Desa Paling Informatif se-Sulawesi Selatan.
Kepala Desa Seppong, Irwan Sultan, mengaku bersyukur atas pencapaian tersebut.
“Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas capaian ini. Luar biasa bisa sampai ke tahap final, apalagi dengan waktu persiapan yang cukup singkat,” ujar Irwan.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Kalibamamase, Rusli Bara.
“Saya tidak bisa berkata-kata. Ini merupakan hasil kerja keras Tim PPID Desa Kalibamamase bersama seluruh aparat desa, serta dukungan penuh dari pendamping digital kami, Bapak Aziz Aripuddin, yang banyak memberikan arahan dan bimbingan,” ungkapnya.
Tahap final lomba akan berlangsung pada 19–28 Mei 2025. Desa peserta akan mempresentasikan penerapan keterbukaan informasi publik, pengelolaan dana desa, partisipasi masyarakat, serta inovasi pelayanan informasi yang diterapkan di desa masing-masing di hadapan Komisi Informasi Sulsel dan dewan juri. (*)






