Metroluwuraya.com, Makassar | Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag., menghadiri Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) serta pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (17/3/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, dan Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman.
Dalam kegiatan ini, Mochammad Muchlasin resmi dikukuhkan sebagai Kepala OJK Sulselbar, menggantikan Darwisman yang telah menjabat sejak tahun 2022. Sebelumnya, Muchlasin menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non-Bank OJK.
Setelah dikukuhkan, Muchlasin memaparkan diseminasi program dalam Rapat Pleno TPAKD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025. Ia menyoroti pentingnya pemahaman kepala daerah terhadap peran mereka dalam struktur organisasi TPAKD.
“Terkait dengan hampir semua kabupaten yang memiliki Bupati/Wali Kota baru, maka bapak ibu perlu memahami kedudukannya dalam struktur organisasi TPAKD,” ujarnya.
Muchlasin juga mengungkapkan beberapa program dan inovasi yang akan diluncurkan pada tahun 2025. Salah satunya adalah pengembangan ekonomi daerah melalui sektor prioritas pemerintah, terutama dalam pengembangan komoditas kakao.
“Selain itu, ada pula fasilitas akses keuangan bagi UMKM potensial binaan pemerintah daerah di sektor produksi berbasis klasterisasi UMKM,” tambahnya.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara OJK dan pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi.
“OJK diharapkan dapat berkolaborasi dalam pembangunan daerah. Sinergi dengan kabupaten/kota di Sulsel sangat diharapkan berjalan dengan baik. Untuk itu, perkuat komunikasi karena hal ini adalah awal dari suksesnya pembangunan di daerah,” ujar Gubernur.
Acara ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan OJK dalam meningkatkan akses keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.(*)


Komentar