Metroluwuraya.com, Jakarta | BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia resmi meneken Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sektor koperasi. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi pelaku koperasi serta masyarakat yang berada dalam ekosistem perkoperasian di seluruh Indonesia.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung pada Selasa (23/12) dan turut disaksikan sejumlah pejabat negara, di antaranya Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN tidak dapat dilepaskan dari kolaborasi lintas sektor yang kuat dan berkelanjutan. Menurutnya, koperasi memiliki posisi strategis sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus sarana pemberdayaan sosial yang menjangkau masyarakat hingga lapisan terbawah.
“Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Koperasi diharapkan mampu membangun ekosistem yang saling menguatkan dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Nota Kesepahaman ini menjadi pijakan penting kerja sama kedua pihak dalam penyelenggaraan Program JKN di sektor koperasi,” ujar Ghufron.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi, peningkatan literasi dan edukasi Program JKN, penguatan kepesertaan aktif di kalangan pelaku koperasi, hingga mendorong koperasi menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan Program JKN. Seluruh kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bersifat teknis dan operasional.
Ghufron juga mengungkapkan bahwa hingga 1 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 284,1 juta jiwa atau sekitar 98 persen dari total penduduk Indonesia. Capaian tersebut menempatkan JKN sebagai salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia, sekaligus mencerminkan komitmen negara dalam memastikan akses layanan kesehatan yang layak, bermutu, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi digital untuk meningkatkan kemudahan layanan di ekosistem JKN. Berbagai inovasi dikembangkan, mulai dari Aplikasi Mobile JKN, penguatan kanal layanan non-tatap muka, integrasi sistem informasi dengan fasilitas kesehatan, hingga optimalisasi pemanfaatan data untuk peningkatan kualitas layanan.
“Melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat menikmati berbagai kemudahan seperti pengambilan antrean secara daring, perubahan data kepesertaan, skrining riwayat kesehatan, hingga penyampaian pengaduan. Layanan juga diperkuat melalui PANDAWA di WhatsApp 0811-8165-165 serta Care Center 165,” jelas Ghufron.
Sejalan dengan itu, Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono menilai Nota Kesepahaman ini sebagai fondasi penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai bagian integral dari ekosistem JKN. Kerja sama ini, kata dia, diarahkan untuk membangun integrasi berkelanjutan melalui pertukaran data, peningkatan literasi dan edukasi JKN, serta penguatan kepesertaan aktif di lingkungan koperasi.
“Kami mendorong agar seluruh pelaku dan anggota koperasi, khususnya dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, mendapatkan perlindungan JKN secara menyeluruh. Tidak boleh ada anggota koperasi yang tertinggal dari perlindungan jaminan kesehatan,” tegas Ferry.
Lebih lanjut, Ferry juga menekankan pentingnya optimalisasi aset dan layanan koperasi dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN. Menurutnya, pemanfaatan gerai apotek dan klinik koperasi sebagai bagian dari ekosistem JKN tidak hanya memberi nilai tambah bagi koperasi, tetapi juga memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Ke depan, koperasi diharapkan tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah diakses, berkualitas, dan berkelanjutan bagi anggotanya serta masyarakat dalam ekosistem JKN,” pungkasnya.
(Redaksi)






