Metroluwuraya.com, Jakarta | Beredarnya kabar mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendapat tanggapan dari BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Rizzky menyebutkan, penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari proses pembaruan data peserta. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru, sehingga total jumlah penerima PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan iuran tepat sasaran.
Meski demikian, peserta yang statusnya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, peserta termasuk dalam daftar penerima PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengalami penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Untuk mengajukan pengaktifan kembali, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan data peserta kepada Kementerian Sosial untuk proses verifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga layanan kesehatan dapat kembali diakses.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat agar rutin memeriksa status kepesertaan JKN. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan Pelayanan Administrasi via WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Sementara itu, bagi peserta yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU yang identitasnya terpasang di area publik rumah sakit. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan pihak rumah sakit.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan waktu untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif selama kondisi masih sehat, sehingga tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak.
(*)






