Protes Masyarakat Memuncak, Kantor Desa Lampuara Kembali Disegel

Luwu, Metroluwuraya.com | Ketegangan kembali memuncak di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, setelah puluhan warga menyegel Kantor Desa pada Selasa (3/6). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap DPRD Luwu yang dinilai gagal mengakomodasi aspirasi masyarakat dan menyelesaikan berbagai permasalahan di desa tersebut.

Penyegelan dilakukan sesaat setelah pertemuan antara warga dan Komisi I DPRD Luwu berakhir tanpa hasil konkret. Warga menutup akses masuk kantor dengan papan kayu dan membentangkan spanduk berisi tuntutan sebagai simbol kekecewaan terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Bacaan Lainnya

Menurut Udi, juru bicara Aliansi Masyarakat Desa Lampuara, aksi ini merupakan akumulasi dari rasa frustrasi yang telah lama dipendam masyarakat.

“Terlalu banyak pertemuan, terlalu sering kami diberi harapan. Tapi hingga hari ini, tidak ada perubahan. Aspirasi kami hanya didengar, tidak pernah diperjuangkan,” ujarnya.

Warga menyoroti sejumlah isu krusial yang tak kunjung ditangani, mulai dari buruknya pelayanan publik, minimnya transparansi pengelolaan dana desa, distribusi raskin yang tidak merata, hingga persoalan PBB yang belum tercatat lunas di Bapenda, meski warga telah mengantongi bukti pembayaran dari pihak desa.

Mereka juga mengkritik keberadaan DPRD yang dinilai hanya aktif menjelang masa kampanye.

“Kami butuh bukti, bukan janji. Jika DPRD tak lagi mampu menjadi penyambung lidah rakyat, maka keberadaannya patut dipertanyakan,” tambah Udi.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Luwu, H. Basaruddin, menjelaskan bahwa DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan tidak memiliki kewenangan eksekusi.

“Kami menunggu hasil penyelidikan dari penegak hukum. Saat ini, prosesnya masih berjalan,” katanya.

Penyegelan Kantor Desa Lampuara ini merupakan yang kedua dalam beberapa bulan terakhir. Warga menuntut digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka yang melibatkan DPRD, DPMD, Inspektorat, dan pihak desa untuk membahas secara tuntas permasalahan yang ada.

Mereka juga menegaskan bahwa segel tidak akan dicabut hingga ada keputusan tegas berupa pemberhentian kepala desa dan sekretaris desa yang dinilai gagal menjalankan amanah masyarakat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *