Makassar, Metroluwuraya.com | Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rudi Margono, melakukan inspeksi pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Selasa (20/5/2025). Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, beserta jajaran pejabat struktural.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Salim memaparkan capaian kinerja Kejati Sulsel, termasuk 23 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejari (Cabjari) yang berada di bawah koordinasinya. Ia menyampaikan bahwa hingga akhir 2024, serapan anggaran Kejati Sulsel mencapai 97,5 persen, dan hingga April 2025 telah mencapai 30 persen.
Agus juga menyoroti keberhasilan Kejati Sulsel dalam pengamanan Pilkada 2024. Wilayah Sulsel tercatat sebagai daerah dengan pelaksanaan pilkada teraman kedua secara nasional, setelah sebelumnya termasuk dalam lima besar daerah paling rawan. Melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Sulsel juga berhasil memenangkan seluruh 10 gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mahkamah Konstitusi.
Dalam bidang keadilan restoratif, Kejati Sulsel tercatat menyetujui 138 perkara selama 2024, dan menolak 7 perkara. Sementara itu, hingga Mei 2025, terdapat 67 perkara yang disetujui dan 1 perkara ditolak.
Agus turut memaparkan dua inovasi strategis yang telah diluncurkan, yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Sulawesi Selatan serta Tim Terpadu Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf, khususnya untuk rumah ibadah.
“Mohon arahan Bapak Jamwas kepada kami, agar penguatan pengawasan internal dapat terus dilakukan guna memastikan kinerja tercapai secara efektif dan efisien,” ujar Agus Salim.
Menanggapi hal tersebut, Jamwas Rudi Margono mengingatkan seluruh pegawai, baik jaksa maupun staf tata usaha, untuk membangun kepedulian terhadap institusi Kejaksaan.
“Jadilah insan Adhyaksa yang totalitas. Tanyakan kepada diri sendiri: apa yang sudah saya berikan kepada Kejaksaan? Bangun budaya kerja yang disiplin dan berintegritas, dimulai dari diri pribadi,” tegas Rudi.
Ia juga menegaskan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan kini memiliki delapan fungsi utama yang dijalankan oleh Asisten Pengawasan di setiap kejaksaan tinggi. Fungsi tersebut meliputi konsultan, katalisator, pengendali (controlling), akselerator, penjamin mutu (quality assurance), penindakan projustisia, penegakan disiplin, serta fungsi quasi yudisial. (*)






