LUWU | METROLUWURAYA.COM — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) membahas batas-batas toleransi antarumat beragama menyusul viralnya peristiwa sejumlah siswi Muslim SMPN 1 Tanete, Kecamatan Walenrang Timur, yang mengenakan jilbab saat turut menyanyikan lagu rohani Kristen dalam sebuah acara kedukaan.
Pembahasan tersebut melibatkan Kepala Kemenag Luwu, pengurus FKUB, Kepala KUA Walenrang Timur, serta penyuluh agama Islam dan Kristen setempat. Pertemuan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai toleransi beragama.
Peristiwa tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Kemenag Luwu menilai persoalan ini perlu disikapi secara bijak dengan tetap menjaga keharmonisan hubungan antarumat beragama.
Kepala Kemenag Luwu, H. Sukardi Yusuf, menjelaskan bahwa kejadian tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya konflik antarumat beragama. Kendati demikian, menurutnya, praktik toleransi perlu dipahami secara tepat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Secara umum tidak ada konflik, hanya saja ada praktik toleransi yang berlebihan, yang bisa saja memunculkan benih-benih konflik. Setiap kejadian seperti ini seyogianya jangan larut dengan bahasa lumrah atau dianggap biasa-biasa saja,” ujar Sukardi.
Ia menekankan pentingnya membedakan toleransi dalam kehidupan sosial dengan keterlibatan dalam pelaksanaan ibadah agama lain.
Menurut Sukardi, toleransi dapat diwujudkan melalui sikap saling menghormati, memberikan dukungan kepada tetangga yang sedang berduka, menyampaikan ungkapan belasungkawa, hingga membantu keluarga yang mengalami musibah tanpa memandang perbedaan keyakinan.
Namun, ia berpandangan bahwa sikap toleran tidak berarti seseorang harus mengikuti bentuk ritual atau praktik peribadatan agama lain.
“Bahasa toleransi itu jelas, toleransi umat beragama, bukan toleransi ibadah agama. Jadi, poin toleransi di sini adalah umat beragama, bukan ibadah agama,” tegasnya.
Sukardi juga menyampaikan pandangannya bahwa umat Islam tidak diperbolehkan mengikuti praktik ibadah agama lain, termasuk menyanyikan lagu pujian yang menurutnya merupakan bagian dari peribadatan agama tersebut.
Dalam penjelasannya, Sukardi turut menanggapi berbagai perbandingan yang berkembang di media sosial. Beberapa warganet mengaitkan peristiwa tersebut dengan keterlibatan anak-anak Protestan dalam kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), anak-anak Katolik yang menyanyikan lagu religi Islam, serta kehadiran umat Hindu dan Buddha dalam acara keagamaan Islam seperti maulid dan peringatan Isra Mikraj.
Menurutnya, perbandingan tersebut perlu dilihat berdasarkan konteks dan fungsi masing-masing kegiatan, terutama dalam membedakan sarana syiar keagamaan dengan nyanyian yang menjadi bagian dari ibadah.
“Mereka membandingkan lagu-lagu syiar dengan nyanyian pujian, padahal kedua hal tersebut berbeda. Nyanyian pujian dalam Kristen dan lagu-lagu syiar dalam Islam memiliki kedudukan yang berbeda,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa lagu religi Islam dalam konteks yang dimaksud dapat berfungsi sebagai sarana syiar, sedangkan kehadiran pemeluk agama lain dalam kegiatan sosial keagamaan tidak otomatis berarti mereka ikut menjalankan ibadah agama tersebut.
Sukardi menilai pemahaman terhadap konteks suatu kegiatan menjadi penting agar masyarakat tidak menyamakan seluruh bentuk ekspresi keagamaan tanpa melihat tujuan dan kedudukannya.
“Menurut saya, nyanyian puji-pujian dalam Kristen merupakan bagian dari ibadah, sementara lagu-lagu religi dalam Islam bentuknya hanya syiar, bukan ibadah. Termasuk menghadiri maulid dan peringatan Isra Mikraj, itu merupakan bentuk syiar dan hubungan sosial, bukan ibadah,” katanya.
Lebih lanjut, Sukardi mengingatkan bahwa nilai toleransi, moderasi beragama, dan kearifan lokal harus tetap menjadi landasan dalam menjaga hubungan harmonis di tengah masyarakat Luwu.
Nilai-nilai seperti sipakatau yang bermakna saling memanusiakan dan sipakainge yang mengandung pesan saling mengingatkan, menurutnya, penting untuk terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap pemeluk agama lain tetap perlu disertai pemahaman mengenai batas-batas yang diyakini masing-masing agama dalam menjalankan ibadah.
“Saling menghormati itu penting, toleransi itu penting, moderasi penting, sipakatau penting, sipakainge penting. Tetapi dalam persoalan ibadah, ada hukum yang harus kami patuhi: untukmu agamamu dan untukku agamaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Luwu, H. Armin, M.Sos., mendorong seluruh unsur terkait untuk terlibat aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai makna toleransi dan batas-batasnya.
Ia berharap Kemenag, FKUB, penyuluh agama, serta pemangku kepentingan lainnya dapat bergerak bersama untuk menyampaikan pemahaman yang tepat, sehingga persoalan serupa tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang mengganggu kerukunan.
“Dengan kejadian ini, kami mengharapkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk FKUB, turun secara simultan untuk mencerahkan umat tentang garis batas dan ketegasan rambu-rambu toleransi bagi umat beragama,” kata Armin.
Armin menambahkan, keberagaman agama merupakan bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang harus dirawat bersama. Karena itu, komunikasi dan edukasi lintas agama dinilai penting untuk menjaga persatuan di tengah perbedaan.
“NKRI adalah rumah besar bagi seluruh umat beragama untuk dijaga agar tetap survive,” pungkasnya.
(*)






