Polres Pangkep Hadirkan Layanan SKCK Full Online, Urus Dokumen Kini Bisa dari Genggaman Tangan

Polres Pangkep276 Dilihat

Metroluwuraya.com, Pangkep | Komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan humanis terus dibuktikan melalui berbagai inovasi digital. Salah satunya adalah penerapan layanan SKCK Full Online yang kini telah terintegrasi dengan Super App Polri, menghadirkan kemudahan tanpa batas ruang dan waktu.

Lewat sistem baru ini, masyarakat tak perlu lagi datang dan mengantri lama di kantor polisi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Cukup melalui ponsel, seluruh proses bisa dilakukan secara mandiri—mulai dari pengisian data, unggah dokumen, hingga memilih lokasi dan jadwal pencetakan SKCK.

Polres Pangkep menjadi salah satu jajaran yang telah menerapkan inovasi ini, selaras dengan agenda transformasi digital Polri menuju layanan publik yang modern dan efisien.

“Melalui aplikasi Super App Polri, masyarakat bisa mengajukan SKCK dari mana saja. Cukup isi data diri, unggah dokumen yang dibutuhkan, dan pilih lokasi serta tanggal pengambilan sesuai keinginan,” ungkap Kasat Intelkam Polres Pangkep Iptu Zulficar, S.Sos., M.Si.

Selain memangkas waktu dan tenaga, sistem ini juga menghadirkan transparansi dalam hal pembayaran. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kini dibayarkan melalui virtual account bank resmi, yang sekaligus menutup peluang terjadinya pungutan liar.

Iptu Zulficar menegaskan, layanan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Pangkep untuk memberikan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik percaloan.

“Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan dalam setiap layanan Polri. Digitalisasi ini adalah langkah nyata mendekatkan Polri dengan masyarakat,” ujarnya.

Dengan diterapkannya sistem SKCK Full Online, Polres Pangkep memperkuat posisi Polri sebagai institusi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan terus berinovasi demi pelayanan publik yang modern, transparan, dan terpercaya.

 

 

(Redaksi)

Komentar