250 Tabung LPG 3 Kg Diangkut Malam Hari, Polres Luwu Bongkar Dugaan Penyalahgunaan

LUWU| METROLUWURAYA.COM — Polres Luwu mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi di wilayah hukumnya. Sebanyak 250 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi terisi diamankan petugas bersama satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang bersubsidi tersebut.

Pengungkapan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Petugas yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu Mochammad Ryan Kurniawan, S.Tr.K., mengamankan mobil Suzuki Carry Pick Up nomor polisi DP 8269 AQ saat melintas di Jalan Poros Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial F (42), warga Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, yang diketahui sebagai pengemudi kendaraan.

Selain 250 tabung LPG 3 kilogram dan kendaraan, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna ungu serta dua buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan LPG tersebut.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

“Polres Luwu akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. Kami ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penyidik masih mendalami barang bukti maupun aktivitas pengangkutan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui asal, tujuan, serta peruntukan LPG yang diangkut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Saat ini barang bukti telah kami amankan dan terhadap pengemudi masih dilakukan pemeriksaan untuk mendalami asal, tujuan, serta peruntukan LPG 3 kilogram yang diangkut. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” jelasnya.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Luwu Iptu Mochammad Ryan Kurniawan, S.Tr.K., menjelaskan pengungkapan bermula dari kegiatan pemantauan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah hukum Polres Luwu.

“Kami mengamankan kendaraan tersebut setelah mendapati adanya pengangkutan sebanyak 250 tabung LPG 3 kilogram dalam keadaan terisi. Selanjutnya, kendaraan, barang bukti, dan pengemudi kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Polres Luwu menegaskan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi akan terus ditingkatkan. Setiap dugaan penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara akan ditindak sesuai ketentuan hukum.

Saat ini, 250 tabung LPG, kendaraan, telepon seluler, buku catatan, serta pihak terkait telah diamankan di Polres Luwu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *