Krisis Listrik BMS Akibat Kekeringan Picu Penurunan Produksi Smelter, Sejumlah Karyawan Dirumahkan Sementara

LUWU | METROLUWURAYA.COM — PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), perusahaan industri pengolahan mineral atau smelter bagian dari Kalla Group yang beroperasi di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menghadapi tekanan operasional akibat penurunan debit air yang menjadi sumber utama pembangkit listrik perusahaan.

Kondisi tersebut disebut berada pada level terendah dalam lima tahun terakhir dan berdampak langsung terhadap kemampuan pembangkit memenuhi kebutuhan listrik untuk operasional smelter.

Site Manager PT Bumi Mineral Sulawesi, Aldin Djapari, mengatakan penurunan debit air dipengaruhi kondisi cuaca ekstrem dan fenomena El Nino yang berdampak terhadap ketersediaan air sebagai sumber energi pembangkit.

“Debit air yang menjadi sumber utama pembangkit listrik BMS saat ini berada pada level terendah dalam lima tahun terakhir,” kata Aldin.

Menurutnya, keterbatasan pasokan daya tersebut telah berdampak terhadap kegiatan produksi. Dalam tiga bulan terakhir, produksi smelter BMS mengalami penurunan signifikan akibat kemampuan pembangkit yang tidak lagi mampu memasok kebutuhan listrik secara optimal.

Kondisi semakin berat pada 16 Agustus 2026. Perusahaan terpaksa menghentikan sementara pengoperasian salah satu tungku karena daya listrik yang tersedia tidak lagi mencukupi untuk mendukung kegiatan produksi secara normal.

“Kondisi tersebut semakin berat hingga pada 16 Agustus 2026, ketika perusahaan terpaksa menghentikan sementara operasi salah satu tungku karena daya listrik yang tersedia tidak lagi mencukupi untuk mendukung kegiatan produksi secara normal,” jelas Aldin.

Ia menambahkan, penurunan kemampuan pembangkit dalam memasok kebutuhan listrik berpengaruh langsung terhadap tingkat produksi smelter.

Sejumlah Karyawan Dirumahkan Sementara

Penurunan produksi turut berdampak terhadap beban operasional perusahaan. Biaya operasional yang dikeluarkan dinilai tidak lagi sebanding dengan tingkat produksi yang dapat dicapai dalam kondisi keterbatasan listrik tersebut.

Untuk menjaga keberlangsungan perusahaan sekaligus mengendalikan beban operasional, BMS mengambil sejumlah langkah efisiensi. Salah satunya dengan merumahkan sementara sebagian karyawan.

“Salah satunya adalah merumahkan sementara sebagian karyawan,” ujar Aldin.

Aldin menegaskan, kebijakan tersebut bukan keputusan yang mudah bagi perusahaan. Langkah itu ditempuh setelah BMS sebelumnya melakukan berbagai upaya efisiensi operasional.

“Langkah ini merupakan keputusan yang tidak mudah dan ditempuh setelah perusahaan melakukan berbagai upaya efisiensi operasional sebelumnya,” tuturnya.

Meski dirumahkan sementara, para pekerja tersebut tetap berstatus sebagai karyawan aktif BMS.

Perusahaan juga tetap memberikan sebagian upah kepada karyawan selama masa perumahan sementara. Selain itu, jaminan sosial bagi para pekerja tetap diberikan.

“Perusahaan juga tetap memberikan sebagian upah kepada karyawan selama masa perumahan sementara. Selain itu, jaminan sosial tetap diberikan,” jelas Aldin.

Akan Dipanggil Kembali Secara Bertahap

Aldin memastikan kondisi karyawan yang dirumahkan akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kemampuan pembangkit dan kegiatan operasional perusahaan.

Jika debit air kembali meningkat, kemampuan pembangkit membaik, dan kegiatan produksi dapat berjalan normal, BMS akan memprioritaskan pemanggilan kembali karyawan yang saat ini dirumahkan.

Pemanggilan kembali akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.

“Apabila kemampuan pembangkit dan kegiatan produksi kembali normal, BMS akan memprioritaskan pemanggilan kembali karyawan yang dirumahkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan,” jelas Aldin.

Dengan demikian, kebijakan perumahan sementara tersebut ditegaskan bukan merupakan pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan bagian dari langkah efisiensi perusahaan dalam menghadapi keterbatasan pasokan listrik.

BMS berharap kondisi debit air dan kemampuan pembangkit dapat segera membaik sehingga kegiatan produksi smelter kembali berjalan normal dan para karyawan yang dirumahkan dapat dipanggil kembali secara bertahap.

 

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *