KPK Minta Kepala Daerah Serahkan Data Proyek Strategis dan Pokir DPRD 2025

Metroluwuraya.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti pengelolaan proyek strategis di daerah, termasuk pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Palopo. Melalui surat resmi bernomor B/5566/KSP.00/70-75/08/2025, KPK meminta seluruh kepala daerah di Indonesia menyerahkan data terkait 10 proyek strategis, daftar pokir DPRD, hibah, serta bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2025.

Surat yang bersifat segera itu ditandatangani Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo. Ia menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.

“Kami menekankan pentingnya keterbukaan data proyek strategis, pokok pikiran DPRD, hibah, dan bansos agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan akuntabel dan transparan, sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” tulis Agung.

KPK memberikan batas waktu hingga 12 September 2025 bagi kepala daerah untuk menyampaikan data dimaksud. Pengiriman data dilakukan melalui PIC wilayah masing-masing sebagaimana tercantum dalam lampiran surat.

Langkah ini sekaligus menanggapi meningkatnya sorotan publik terhadap alokasi pokir DPRD di sejumlah daerah, termasuk Palopo, yang kerap dikaitkan dengan praktik titipan proyek.

KPK menyampaikan apresiasi atas kerja sama kepala daerah yang mendukung pemberantasan korupsi, namun mengingatkan agar sanksi tegas bisa diberikan bila kewajiban ini tidak dipenuhi.

 (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *