Metroluwuraya.com | Gerai ritel modern Alfamart yang beroperasi di ruas jalan Siwa–Belopa, tepatnya di Desa Sampano, Kecamatan Larompong Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Toko tersebut diduga mengabaikan ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Luwu.
Pantauan di lokasi pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 09.23 WITA, menunjukkan toko tersebut sudah melayani transaksi. Padahal, aturan daerah dengan tegas mengatur bahwa toko modern baru diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Luwu, Muh. Iqbal, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Iye, sudah saya perintahkan anggota untuk turun melakukan peneguran. Kalau masih terulang, sanksinya akan mengacu pada Perbup Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 11 tentang jam operasional toko modern,” tegasnya.
Ia menjelaskan, langkah awal yang ditempuh adalah teguran lisan kepada pihak Alfamart melalui koordinator toko. “Karena kami punya nomor kontaknya, langsung kami sampaikan teguran. Setelah itu akan dilanjutkan dengan teguran tertulis,” lanjut Iqbal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Ruslan, menilai pelanggaran tersebut bukan hal baru.
“Jelas melanggar Perbup Nomor 8 Tahun 2024. Sudah beberapa kali disidak oleh Satpol PP, tapi praktik seperti ini masih saja terjadi. Nanti pemilik atau owner-nya akan kami panggil untuk diberikan arahan agar mematuhi waktu operasional yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Penanggung Jawab Alfamart Siwa–Belopa, Riska, tidak membantah adanya aturan tersebut.
“Memang sudah disampaikan, pak, tidak boleh buka sebelum jam 10. Tapi tadi pagi ada barang datang, termasuk kontainer, jadi kami buka,” katanya.
Riska mengklaim pihaknya akan berupaya lebih patuh ke depan. “Ke depannya kami akan lebih menyesuaikan dengan aturan,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama sembilan bulan bertugas di gerai tersebut, dirinya belum pernah menerima teguran resmi dari Satpol PP.
“Selama saya di sini belum pernah ada teguran, tapi saya tidak tahu kalau sebelum saya,” jelasnya.
Bahkan menurut Riska, sejak dirinya bertugas, tidak pernah ada kunjungan rutin dari aparat penegak perda ke lokasi toko.
Atas kondisi ini, Satpol PP Luwu menegaskan kembali komitmennya untuk menertibkan seluruh toko modern agar mematuhi regulasi yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan menciptakan persaingan usaha yang adil di wilayah Kabupaten Luwu.
(Redaksi)






