Isu Pungli SPBU Lanipa Dikroscek Polisi, Kapolsek: Tidak Ditemukan Pungutan

LUWU| METROLUWURAYA.COM — Informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di SPBU 74.919.27 Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, mendapat perhatian aparat kepolisian.

Isu tersebut sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online yang menyebut adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada sopir maupun masyarakat yang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM).

Untuk memastikan informasi tersebut, Kapolsek Ponrang Iptu Edy Syamsuri bersama jajaran turun langsung melakukan pengecekan di lokasi, Rabu (23/9/2026).

Pengecekan dilakukan dengan meminta keterangan langsung dari sejumlah sopir dan masyarakat yang berada di SPBU Lanipa. Polisi juga menanyakan secara terbuka apakah selama proses pengisian BBM terdapat permintaan uang dari pihak SPBU maupun personel kepolisian yang bertugas.

Menurut Iptu Edy, jawaban yang diterima dari para sopir dan masyarakat tidak membenarkan adanya pungutan sebagaimana informasi yang beredar.

“Saya tadi langsung kroscek dan bertemu dengan para sopir dan masyarakat. Saya tanyakan apakah ada pungutan atau permintaan uang dari pihak SPBU Lanipa ataupun anggota polisi. Mereka menjawab tidak ada,” ujar Iptu Edy.

Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk klarifikasi lapangan sekaligus untuk mencegah informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi keresahan di tengah masyarakat.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi apabila nantinya ditemukan anggota kepolisian yang melakukan pungutan di luar ketentuan.

“Kalau memang ada pungli, saya sendiri yang akan memproses anggota tersebut secara hukum,” tegasnya.

Ia sekaligus mengingatkan para sopir dan pengusaha yang melakukan pengisian BBM agar mematuhi ketentuan serta kuota yang telah ditetapkan.

Hingga pengecekan dilakukan pada Rabu tersebut, kata Iptu Edy, pihaknya belum memperoleh keterangan dari sopir maupun masyarakat yang membenarkan adanya pungutan sebagaimana tudingan yang sebelumnya beredar.

Satgas Pengawasan BBM Dikerahkan di SPBU

Iptu Edy menjelaskan, pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu juga dilakukan melalui Satgas yang dibentuk Pemkab Luwu bersama Forkopimda.

Satgas tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Personel ditempatkan untuk membantu mengawasi antrean, mengurai kepadatan lalu lintas serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, setiap SPBU mendapatkan pengawasan personel yang terdiri dari dua anggota kepolisian, dua personel TNI dan dua personel pemerintah daerah/Satpol PP.

“Jadi setiap SPBU di Kabupaten Luwu mendapat pengawasan Satgas. Tujuannya untuk mengatasi antrean panjang, mengurai kemacetan dan menertibkan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” jelasnya.

Meski demikian, Iptu Edy mengatakan setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran tetap akan diverifikasi.

“Informasi mengenai dugaan pungli tetap kami kroscek. Dari hasil pengecekan yang kami lakukan, belum ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam informasi tersebut,” ungkapnya.

Kapolsek kemudian mengimbau masyarakat maupun insan pers agar melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

“Saya berharap masyarakat tidak menerima informasi secara mentah-mentah. Lakukan check and recheck terlebih dahulu agar tidak menimbulkan fitnah. Anggota kami yang sedang bertugas juga memiliki nama baik dan keluarga yang harus dijaga. Mari kita bijak dalam bermedia sosial,” pungkasnya.

Pihak SPBU Pertimbangkan Langkah Hukum

Sementara itu, pihak SPBU 74.919.27 Lanipa menyatakan keberatan terhadap pemberitaan sebelumnya yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangan yang diberikan saat proses konfirmasi.

Perwakilan SPBU Lanipa, Andi Muh Syahrul, mengatakan pihaknya mempertanyakan perbedaan antara materi yang dikonfirmasi dengan isi pemberitaan.

“Yang dikonfirmasi lain, yang diberitakan lain,” ujarnya.

Andi mengatakan pihak SPBU tengah mempertimbangkan langkah hukum atas pemberitaan yang menurut mereka berpotensi merugikan nama baik dan usaha SPBU Lanipa.

Jika langkah tersebut benar-benar ditempuh, substansi pemberitaan nantinya dapat diuji melalui mekanisme hukum, termasuk terkait sumber informasi, proses konfirmasi, bukti yang digunakan serta materi dugaan pungutan yang diberitakan.

LSM: Dugaan Pelanggaran Harus Berbasis Bukti

Ketua LSM LP-KPK Luwu, Yulius Suli, SH, turut menanggapi polemik tersebut.

Ia mengingatkan bahwa informasi mengenai dugaan pelanggaran harus didukung fakta yang dapat diverifikasi. Pihak yang disebut dalam pemberitaan juga perlu diberikan kesempatan yang layak untuk menyampaikan klarifikasi.

“Setiap berita yang diterbitkan media harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Profesi jurnalis harus tetap menjunjung independensi dan profesionalitas,” kata Yulius.

Menurutnya, apabila polemik tersebut berlanjut, sejumlah hal penting perlu diperjelas. Di antaranya sumber awal informasi, pihak yang pertama kali menyampaikan dugaan pungli, keberadaan bukti pembayaran atau permintaan uang, serta proses konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Sebaliknya, apabila masyarakat memang menemukan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan, Yulius mendorong agar laporan disertai bukti dan disampaikan melalui saluran resmi sehingga dapat diperiksa secara objektif.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang berpotensi merugikan nama baik individu maupun lembaga.

Soal Ancaman Hukum Penyebaran Informasi Bohong

Terkait penyebaran informasi bohong, konsekuensi hukumnya bergantung pada substansi perbuatan, media yang digunakan, serta unsur pidana yang terpenuhi.

Dalam ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE antara lain mengatur perbuatan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Selain itu, terdapat ketentuan pidana lain yang dapat berkaitan dengan penyebaran berita bohong, keresahan masyarakat, maupun serangan terhadap kehormatan atau nama baik. Penerapan pasal tentunya harus melihat fakta, unsur delik dan proses pembuktian dalam perkara yang bersangkutan.

Karena itu, istilah hoaks, fitnah, pencemaran nama baik maupun dugaan pelanggaran lainnya sebaiknya tidak dilekatkan secara definitif sebelum terdapat dasar pembuktian atau proses hukum yang memastikannya.

Di sisi lain, masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pungutan maupun pelanggaran di SPBU dapat menyampaikannya kepada aparat atau instansi berwenang dengan menyertakan bukti yang dimiliki.

Dengan demikian, setiap dugaan dapat diperiksa berdasarkan fakta, sementara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan hak pihak yang diberitakan untuk mendapatkan klarifikasi tetap terjaga. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *