Metroluwuraya.com | Pemerintah Kabupaten Luwu resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu yang digelar Kamis (18/6/2026).
Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, yang mewakili Bupati Luwu di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Dhevy menegaskan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Laporan tersebut menjadi bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran selama tahun 2025.
Laporan keuangan yang diajukan mencakup tujuh dokumen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah sepanjang tahun 2025 mencapai lebih dari Rp1,518 triliun. Angka itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp237 miliar lebih, pendapatan transfer Rp1,257 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp23 miliar lebih.
Di sisi lain, realisasi belanja daerah tercatat mencapai Rp1,499 triliun lebih. Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp1,097 triliun lebih, belanja modal Rp174 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp2 miliar lebih, serta belanja transfer Rp225 miliar lebih.
“Selisih antara pendapatan dan belanja daerah menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp18,8 miliar lebih,” ungkap Dhevy saat membacakan pidato pengantar Bupati Luwu.
Sementara itu, pada sektor pembiayaan daerah, realisasinya mencapai lebih dari Rp43 miliar yang seluruhnya berasal dari pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Dengan kondisi tersebut, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp62 miliar lebih.
Tak hanya mencatat surplus anggaran, Pemerintah Kabupaten Luwu juga kembali mempertahankan prestasi di bidang tata kelola keuangan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk yang ke-11 kali secara berturut-turut.
Menurut Dhevy, capaian tersebut menjadi bukti bahwa laporan keuangan daerah telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.
“Alhamdulillah, tahun ini Kabupaten Luwu kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI untuk yang ke-11 kalinya secara beruntun. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar melalui sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, kualitas tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah dapat terus ditingkatkan demi mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu.
(*)






