Metroluwuraya.com| Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan Kepala Desa Seppong dengan korban anak Rifqillah kembali digelar di Pengadilan Negeri Belopa, Rabu (22 April 2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, Muh. Ardianto Palla, S.H., dalam pledoinya yang berjudul “Apakah Satu Pukulan Terdakwa Menjadi Penyebab Kematian Korban Anak Rifqillah?” menekankan bahwa penilaian dalam hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi, melainkan harus berpijak pada bukti yang sah dan teruji.
Ia merujuk pada hasil Visum Et Repertum Nomor R/15/VIVER/2025 tertanggal 13 Juli 2025, yang menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah gagal napas (asfiksia) akibat trauma tumpul berat di bagian belakang kepala. Trauma tersebut disebut menekan pusat pernapasan hingga menyebabkan korban mengalami mati lemas.
Menurut Ardianto, kondisi tersebut tidak berkaitan dengan pukulan yang dilakukan terdakwa di area pipi kanan korban saat berada di RSUD Batara Guru Belopa. Pernyataan ini, lanjutnya, diperkuat oleh keterangan ahli forensik dr. Denny Mathius, Sp.FM., yang melakukan autopsi pada jenazah korban.
Dalam keterangannya di bawah sumpah, dr. Denny menjelaskan bahwa luka pada pipi dan trauma berat di bagian belakang kepala berasal dari mekanisme benturan yang berbeda. Luka memar di pipi kanan disebut sebagai trauma sekunder yang tidak berdampak pada jaringan otak maupun menjadi penyebab kematian. Secara medis, satu pukulan ringan di area tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menyebabkan kematian.
Lebih lanjut, pihak pembela menyampaikan bahwa trauma berat di bagian belakang kepala diduga terjadi akibat benturan dalam kecelakaan lalu lintas antara terdakwa dan korban. Hal ini diperkuat oleh kesaksian ahli dr. Kemal Taufik Azis yang menyebut adanya benjolan serta retakan pada bagian belakang kepala korban saat dilakukan pemeriksaan.
Ardianto juga menyinggung insiden pemukulan yang dilakukan terdakwa, yang menurutnya merupakan reaksi spontan. Ia mengutip keterangan saksi di persidangan, di mana korban sempat ditanya oleh rekannya terkait rasa sakit akibat pukulan tersebut, dan korban menjawab tidak merasakan sakit signifikan, hanya bagian telinga kiri yang terasa nyeri.
Menutup pledoinya, Ardianto menyampaikan bahwa semua pihak tentu berduka atas meninggalnya korban. Namun, ia menegaskan bahwa proses peradilan tidak boleh dipengaruhi emosi atau dorongan balas dendam. Menurutnya, keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bukan oleh opini atau tekanan publik.
(*)


Komentar