Palopo, — Metroluwuraya.com, Di tahun 2024, transformasi mutu layanan masih menjadi salah satu fokus utama dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Janji Layanan JKN yang telah diimplementasikan sejak tahun 2023 menjadi wujud komitmen fasilitas kesehatan untuk mendukung transformasi mutu layanan Program JKN. Janji Layanan JKN berisi kewajiban fasilitas kesehatan untuk memberikan layanan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerjasama.
Puskesmas Wara Utara Kota, Kota Palopo termasuk salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah mengimplementasikan Janji Layanan JKN dalam pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN.
“Setiap peserta JKN yang datang berobat ke Puskesmas Wara Utara Kota dapat mengakses pelayanan kesehatan cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Peserta juga sudah tidak direpotkan lagi dengan membawa fotokopi berkas, jadi cukup hanya memperlihatkan berkas asli saja. Kalaupun masih ada berkas fotokopi itu karena pesertanya sendiri yang sudah menyiapkan dan tetap kami kembalikan setelah selesai memeriksa NIK dan identitasnya,” jelas Kepala Tata Usaha Puskesmas Wara Utara Kota, Rismawati saat ditemui, Kamis (29/2).

Rismawati juga menyampaikan bahwa di Puskesmas Wara Utara Kota peserta JKN yang dilayani tidak pernah dibebani dengan biaya apapun. Ia meyakinkan selama peserta JKN memiliki status kepesertaan yang aktif, seluruh biaya pelayanan kesehatan akan dibebankan ke Program JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk ketersediaan obat di Puskesmas Wara Utara Kota, kami pastikan bahwa semua peserta JKN yang dilayani pulang dengan obat lengkap sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Kalaupun ada kekurangan obat dari Dinas Kesehatan, kami tetap memenuhi kelengkapan obat dengan menggunakan dana JKN yang diterima puskesmas,” ungkapnya.
Melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi juga merupakan bagian dari Janji Layanan JKN. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan menyebutkan seiring dengan semakin bertambahnya cakupan kepesertaan di Kota Palopo bahkan Luwu Raya, mutu layanan juga harus ditingkatkan.
“Keinginan masyarakat akan layanan yang berkualitas terus meningkat. Untuk itu kita perlu menjawabnya dengan memberikan pelayanan kesehatan yang mudah seperti tidak lagi meminta fotokopi berkas dan peserta JKN dapat berobat dengan hanya menunjukkan NIK,” ujarnya.
Dhany menjelaskan jika spanduk, poster maupun banner Janji Layanan JKN masih terpasang di fasilitas kesehatan sehingga peserta JKN dapat mengetahui terkait komitmen pelayanan fasilitas kesehatan. Ia berharap dengan terlaksananya Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan secara optimal dapat mengubah mindset peserta terhadap Program JKN.
“Pelayanan yang didapatkan oleh peserta di fasilitas kesehatan membentuk mindset peserta tentang Program JKN. Kita harus mengubah citra Program JKN yang dikatakan ribet, lama dan dibedakan dengan pasien lain menjadi pelayanan yang mudah, cepat dan setara,” kata Dhany.
Dirinya juga menambahkan bahwa pemenuhan komitmen fasilitas kesehatan sesuai dengan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) akan menjadi pertimbangan dalam keberlangsungan kerja sama bersama BPJS Kesehatan, dimana isi dari Janji Layanan JKN juga terdapat dalam isi PKS.
“BPJS Kesehatan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap mutu layanan dan pemenuhan kepatuhan di fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan akan selalu membuka ruang diskusi bersama fasilitas kesehatan jika dalam pelaksanaan pelayanan terhadap peserta JKN terdapat kendala atau hal-hal yang masih dianggap kurang. Kolaborasi ini tentunya tidak lain demi kepuasan peserta terhadap layanan Program JKN,” tutupnya. (Rs)






