Polres Pinrang Sidak SPBU Jelang Arus Balik Lebaran, Pastikan BBM Aman dari Kecurangan

Metroluwuraya.com| Unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang melakukan inspeksi ke sejumlah SPBU di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 25 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan langkah antisipatif menjelang arus balik mudik Lebaran 2026, dengan fokus memastikan ketersediaan stok BBM sekaligus mencegah potensi kecurangan dalam penyalurannya.

Langkah ini juga merespons maraknya isu penyalahgunaan BBM subsidi dan dugaan praktik manipulasi meteran pengisian yang sempat viral. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto, S.Tr.I.K., turun langsung memimpin pengecekan, dimulai dari SPBU Macorawalie 74.912.01, kemudian dilanjutkan ke beberapa SPBU lainnya di wilayah Pinrang.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., S.I.K., M.A.P., guna memastikan tidak terjadi praktik curang dalam distribusi BBM.

“Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan operasional SPBU berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam inspeksi tersebut, petugas memeriksa berbagai aspek operasional, mulai dari ketersediaan dan kualitas BBM hingga keakuratan alat ukur atau meteran, termasuk sistem pembayaran kepada konsumen.

Dari hasil pemeriksaan di SPBU Macorawalie dan beberapa SPBU lainnya, tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM.

Meski demikian, Ipda Rexy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin guna mencegah potensi pelanggaran serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada pengelola dan petugas SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen. Jajaran Polsek pun telah diinstruksikan untuk melakukan patroli dialogis ke SPBU mulai hari ini.

Ia juga mengingatkan berbagai modus kecurangan yang perlu diwaspadai, seperti mencampur BBM dengan air atau manipulasi alat ukur. Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM.

“Jika menemukan adanya kecurangan di SPBU, segera laporkan ke Polres Pinrang agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas aturan di sektor migas. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal enam tahun penjara.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *