Polres Pangkep Ungkap Duel Maut di Labakkang, Dipicu Miras dan Dendam Lama

Polres Pangkep757 Dilihat

Metroluwuraya.com, Pangkep | Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayahnya. Lewat respons cepat dan penyelidikan profesional, jajaran Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam (badik) yang terjadi di Kampung Erasa, Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, pada Senin (27/10/2025). Insiden berdarah ini diduga kuat dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras).

Perkelahian maut itu menewaskan seorang warga berinisial DM, sementara pelaku ADT mengalami luka serius setelah keduanya terlibat duel sengit di lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., dalam keterangan pers pada Rabu (29/10/2025), menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan, pelaku awalnya menghadiri pesta pernikahan di sekitar lokasi dan mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian mendatangi korban yang diduga memiliki persoalan pribadi dengannya.

“Pelaku datang sambil membawa sebilah badik dan langsung mencari korban. Saat keduanya bertemu, adu mulut berubah menjadi perkelahian hingga pelaku menusuk korban di bagian perut dan dada. Korban tewas di tempat,” ujar AKP Imran.

Warga sempat berusaha melerai, namun situasi sudah terlanjur memanas. Korban tergeletak bersimbah darah, sementara pelaku juga mengalami luka tusuk di dada dan perut akibat sabetan balik dari korban yang sempat melawan.

“Saat ini pelaku masih dirawat intensif di rumah sakit karena luka yang cukup parah, tetapi penyidikan tetap berlanjut sesuai prosedur,” tambahnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

Sebilah badik sepanjang ±30 cm yang digunakan pelaku.

Sebuah tongkat kayu sepanjang ±1 meter yang diduga terlibat dalam perkelahian.

Barang pribadi milik korban, termasuk pakaian yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, pelaku ADT dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Meski masih dalam perawatan, pelaku tetap akan diproses secara hukum. Kami menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas AKP Imran.

Sementara itu, Kapolres Pangkep AKBP Muhammad Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu yang belum tentu benar.

“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Hindari konsumsi minuman keras, karena miras sering menjadi pemicu utama terjadinya tindakan kriminal dan kekerasan,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Pangkep akan terus memperkuat upaya preventif dan preemtif, melalui patroli rutin, razia miras, serta pendekatan persuasif oleh Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pangkep.

 

 

(Redaksi)

Komentar