Metroluwuraya.com, Luwu | Polemik antara kelompok yang mengatasnamakan Anak Adat Ranteballa dengan PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali mencuat. Kelompok tersebut memblokade jalan menuju area operasional perusahaan di Kecamatan Latimojong, memicu perhatian berbagai pihak, termasuk Pokja Percepatan dan Kolaborasi Investasi Kabupaten Luwu.
Untuk meredam ketegangan, Pokja menggelar pertemuan dengan perwakilan 7 rumpun keluarga di Belopa, Rabu (29/10). Hadir pula pihak MDA dan sejumlah perwakilan massa aksi. Dalam forum tersebut, perwakilan kelompok menyampaikan kekecewaan lantaran surat permohonan mediasi yang mereka kirim ke Satgas pada 7 Oktober 2025 tak kunjung direspons.
Mereka mengaku, aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pengalihan nama kepemilikan lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga 7 rumpun berdasarkan peta tahun 1995. Kelompok ini juga menegaskan memiliki dokumen pendukung, termasuk arsip dari PT Masmindo Ekasakti dan hasil pemetaan PT Martin Jati tahun 2012. Meski begitu, mereka menyatakan enggan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Ketua Pokja, Sofyan Thamrin, menanggapi dengan tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu tidak memiliki kewenangan mengadili sengketa lahan. Menurutnya, jika para pihak merasa memiliki bukti kuat, maka jalur yang tepat adalah proses hukum.
“Pemkab dan Pokja bukan lembaga pengadilan. Kalau memang yakin punya bukti, silakan ajukan ke jalur hukum agar ada kepastian dan keadilan. Makam leluhur bukan bukti kepemilikan lahan,” tegas Sofyan.
Ia juga mengingatkan agar tindakan pemalangan jalan tidak diulangi karena mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan potensi gangguan keamanan.
“Aspirasi sah untuk disampaikan, tapi jangan dengan cara menutup jalan. Pemerintah tetap membuka ruang dialog, namun semua harus taat aturan,” lanjutnya.
Nama Jumiati kembali menjadi sorotan. Perempuan ini tercatat sudah tiga kali memimpin aksi blokade sejak Juni 2025. Aksi pertamanya dibubarkan aparat setelah menutup akses utama ke lokasi tambang. Saat itu, Jumiati menandatangani surat pernyataan di Polres Luwu berisi janji tidak mengulangi tindakan serupa. Namun, aksi serupa kembali terjadi pada September dan puncaknya 23 Oktober 2025, sebelum akhirnya dibuka paksa oleh aparat keamanan demi menjaga kelancaran aktivitas warga dan perusahaan.
Dalam pertemuan di Belopa, kelompok 7 rumpun menyerahkan sejumlah dokumen yang mereka klaim sebagai bukti kepemilikan lahan kepada Pokja untuk ditelaah lebih lanjut.
Sementara itu, Head Legal and Land PT MDA, Muhammad Rizky, menegaskan pihaknya tetap menghormati aspirasi masyarakat, namun penyelesaian harus berlandaskan hukum.
Pokja pun kembali menegaskan, penyelesaian konflik agraria tidak bisa dilakukan dengan tekanan massa atau pemblokiran jalan. Satu-satunya jalan keluar adalah melalui mekanisme hukum yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(*)


Komentar