LUWU | METROLUWURAYA.COM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Muhandas Ulimen, menegaskan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat telah masuk dalam ranah tindak pidana pertambangan.
Penegasan itu disampaikan Muhandas dalam rapat koordinasi penanganan aktivitas PETI di wilayah bantaran dan aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat, yang digelar Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Sabtu (22/8/2026).
“Saya garis bawahi, telah terjadi tindak pidana pertambangan. Kalau namanya tindak pidana, pasti akan diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Muhandas.
Menurutnya, berdasarkan pemantauan dan informasi yang diterima, terdapat pihak-pihak yang masuk ke wilayah Bajo Barat menggunakan alat berat untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Ia menegaskan, pertanggungjawaban hukum tidak hanya dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan penambangan secara langsung, tetapi juga kepada pihak yang membantu atau turut serta sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung.
“Siapa saja yang terlibat? Pertama yang menambang. Kedua, penyertaan, yang membantu sehingga pertambangan itu berjalan,” jelasnya.
Muhandas meminta masyarakat tidak menganggap persoalan PETI sebagai perkara sepele. Menurutnya, pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah dan aparat saat ini merupakan bagian dari tahapan penanganan agar situasi tetap kondusif.
“Bukan berarti tidak ditindak. Namun belum saja ditindak karena ada tahapannya. Saat ini tahapannya, diberi tahu baik-baik dulu, disosialisasikan dulu,” katanya.
Namun, ia memastikan pendekatan persuasif bukan berarti aparat akan membiarkan aktivitas PETI terus berlangsung.
“Tapi kalau sudah tidak bisa, ya harus ditindak, siapapun itu,” tegasnya.
Tegaskan Tidak Ada Beking
Kajari Luwu juga menanggapi isu mengenai dugaan adanya pihak yang menjadi pelindung atau “beking” aktivitas PETI.
Ia menegaskan, apabila aktivitas tersebut memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum tetap akan berjalan tanpa memandang siapa pihak yang berada di belakangnya.
“Kalau masuk tindak pidana, masuk proses hukum. Tidak ada itu yang namanya beking-bekingan,” tegas Muhandas.
“Saya tidak peduli siapa yang beking. Saya juga tidak peduli dengan jabatan saya. Jadi kita lihat saja,” sambungnya.
Ia menjelaskan, langkah Bupati dan Wakil Bupati Luwu bersama Forkopimda saat ini diarahkan untuk menghentikan aktivitas PETI melalui pendekatan persuasif.
“Yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati serta Forkopimda lainnya adalah berusaha untuk mengkondusifkan supaya berhenti secara baik-baik. Kalau tidak bisa baik-baik, kita tegas,” ujarnya.
Muhandas juga mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak agar tidak menerima pemberian atau keuntungan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
“Hati-hati nanti Bapak Ibu kalau ada yang terima macam-macam. Sampaikan itu ke masyarakat, kalau ada yang terima macam-macam pasti akan terjerat hukum perkara pidana,” tegasnya di hadapan para kepala desa dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Bajo Barat.
Tiga Kesepakatan Penanganan PETI
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama dalam penanganan aktivitas PETI di Bajo Barat.
Pertama, seluruh pihak menolak dengan tegas segala bentuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di bantaran dan aliran Sungai Suso.
Kedua, pemerintah bersama pihak terkait akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kegiatan pertambangan yang sesuai dengan ketentuan serta perizinan yang berlaku.
Ketiga, penegakan hukum secara tegas akan dilakukan terhadap aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan tersebut tidak hanya mengedepankan aspek penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang legal.
Dalam pembukaan rapat, Bupati Luwu H. Patahudding, S.Ag., menekankan pentingnya sinergi pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga Kecamatan Bajo Barat agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek hukum, ketertiban dan kelestarian lingkungan.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, Wakil Ketua DPRD Luwu Andi Mammang, Kajari Luwu Muhandas Ulimen, Dandim 1403 Palopo Letkol Inf. Windra Sukma Prihantoro, Sekda Luwu Muhammad Rudi, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, Camat Bajo Barat, para kepala desa dan kepala dusun se-Kecamatan Bajo Barat, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan aktivis lingkungan. (*)






