Pemkab Luwu Gandeng Kemenag dan Pengadilan Agama Perkuat Legalitas Pernikahan

Info Publik29 Dilihat

Metroluwuraya.com| Bupati Luwu menghadiri sekaligus membuka kegiatan Diskusi Hukum Sewilayah V Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Luwu, Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu, dan Lapas Palopo. Kegiatan tersebut berlangsung di Pengadilan Tinggi Agama Belopa, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan ini merupakan agenda rutin Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang digelar di setiap wilayah guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta profesionalisme aparatur peradilan agama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Khaeril R., menjelaskan bahwa setiap wilayah pengadilan tinggi agama diwajibkan melaksanakan sedikitnya dua kali diskusi hukum setiap tahun sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, penandatanganan MoU bersama pemerintah daerah dan instansi terkait menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pelayanan hukum dan administrasi, khususnya bagi pasangan suami istri yang belum memiliki legalitas pernikahan secara negara.

Ia mengungkapkan bahwa di wilayah Luwu Raya masih banyak pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di negara. Karena itu, melalui sidang isbat nikah, pasangan tersebut dapat memperoleh pengakuan hukum, dilanjutkan dengan penerbitan buku nikah oleh Kementerian Agama dan dokumen kependudukan oleh Dukcapil.

Sementara itu, Bupati Luwu, Patahudding, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama lintas instansi tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam mendukung pelayanan hukum bagi masyarakat agar seluruh pasangan suami istri memiliki status pernikahan yang sah dan tercatat resmi.

Patahudding juga mengimbau masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan untuk segera mendaftarkan diri melalui Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah desa, maupun pihak kecamatan agar dapat mengikuti proses sidang isbat nikah sesuai aturan yang berlaku.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, para hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Ketua Koordinator Wilayah V, ketua dan wakil pengadilan agama se-Wilayah V, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muhammad Rudi, Kepala BPN Kabupaten Luwu, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu.

(*)

Komentar