Oknum Sekdes di Luwu Gadaikan Mobil Rental, Dilaporkan ke Polisi

Hukum & Kriminal464 Dilihat

Metroluwuraya.com, Luwu – Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, berinisial AU (35), dilaporkan ke Polres Luwu atas dugaan penggelapan satu unit mobil rental yang disewanya.

AU dilaporkan oleh Achmad Kusman (44), warga Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo, setelah menggadaikan mobil minibus Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi DD 1870 DI senilai Rp30 juta. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/209/VII/2025/SPKT/POLRES LUWU, tertanggal 9 Juli 2025.

“Saya sudah cukup kooperatif dengan memberikan waktu empat hari kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahkan telah dimediasi di ruang Tipikor Polres Luwu, disaksikan Kepala Desa Lamunre Tengah. Namun hingga batas waktu yang disepakati, tidak ada penyelesaian, sehingga saya resmi membuat laporan polisi,” ujar Achmad Kusman.

Ia mengungkapkan, AU awalnya mengaku sebagai pemilik mobil dan menggadaikannya pada 21 Juni 2025 selama dua minggu. Namun, pada 2 Juli, AU kembali meminjam mobil tersebut dengan dalih akan dijual ke keluarganya di Kabupaten Wajo untuk menutup utang. Nyatanya, mobil itu kembali digadaikan kepada pihak lain tanpa pelunasan terhadap pinjaman sebelumnya.

Belakangan diketahui, kendaraan yang digadaikan merupakan milik salah seorang pengusaha rental mobil di Kota Palopo. AU disebutkan telah merental dua unit mobil yang hingga kini belum dikembalikan, dan masih dalam pencarian pemilik rental.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Desa Lamunre Tengah, Suradi DM, membenarkan adanya laporan terhadap bawahannya.

“Secara kelembagaan dan pribadi, saya menghargai tindakan Pak Achmad Kusman yang sudah memberikan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi karena tidak diindahkan, wajar jika proses hukum dilanjutkan,” kata Suradi.

Ia juga mengungkapkan bahwa AU sebelumnya telah mendapatkan Surat Peringatan Kedua (SP2) atas ketidakdisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai perangkat desa.

“Karena yang bersangkutan terus berulah, saya sudah keluarkan SP3,” tegas Suradi.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polres Luwu dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

 (*)

Komentar