Metroluwuraya.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Jumat (20/6/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama MK tersebut mengagendakan penyampaian jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait, pasangan calon nomor urut 4, Naili-Ome.
Dalam penyampaiannya, Kuasa Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan eksepsi dan meminta kepada majelis hakim MK untuk menolak permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3, RMB-ATK.
“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 PKPU, di mana selisih suara tidak mencapai 2%. Maka dari itu, kami memohon agar Mahkamah menyatakan permohonan ini tidak dapat diterima,” tegas kuasa hukum KPU.
Selain alasan formil, KPU juga menilai dalil permohonan bersifat kabur karena tidak menjelaskan secara konkret dan terukur dampak dari pelanggaran administrasi yang dituduhkan terhadap perolehan suara pemohon.
Sejalan dengan KPU, Kuasa Hukum paslon 04, Julianto Azis, turut meminta agar Mahkamah menolak permohonan pemohon. Menurutnya, dalil-dalil yang diajukan paslon 03 tidak relevan dan menyangkut isu yang telah diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur yang sah.
“Yang didalilkan adalah keadaan spesifik yang telah selesai melalui jalur penyelesaian administrasi pemilu. Bahkan, pemohon tidak pernah menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” jelas Julianto.
Ia juga menyebut bahwa paslon 03 tidak pernah mengajukan keberatan apa pun ketika KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dituduhkan kepada paslon 04.
“Kami memohon kepada Mahkamah yang mulia untuk mengabulkan eksepsi kami dan termohon, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tutup Julianto.
Sementara itu, Bawaslu Kota Palopo dalam keterangannya menyatakan bahwa seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)
Komentar