Korwil SPPG Luwu Disorot, Dinilai Kurang Profesional hingga 9 Dapur MBG Dihentikan Sementara

Metroluwuraya.com | Kinerja Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Luwu mendapat kritik dari sejumlah mitra pengelola dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korwil disebut tidak memberikan pendampingan yang memadai sejak tahap awal pembangunan hingga operasional dapur.

Beberapa mitra mengaku pembinaan yang dilakukan tidak berjalan optimal sejak Korwil mulai bertugas di Luwu. Selain itu, komunikasi antara mitra dan Korwil juga dinilai tidak efektif.

“Kami kesulitan berkomunikasi, Korwil cenderung tidak responsif terhadap berbagai persoalan di lapangan,” ujar salah satu pengelola dapur.

Tak hanya itu, Korwil juga dianggap kurang profesional dalam proses verifikasi kelayakan dapur MBG. Pasalnya, terdapat dapur yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun tetap dinyatakan layak dan diizinkan beroperasi.

Ironisnya, beberapa waktu kemudian Badan Gizi Nasional (BGN) justru menghentikan sementara operasional dapur-dapur tersebut karena tidak memenuhi syarat IPAL. Di Kabupaten Luwu, tercatat sebanyak sembilan SPPG terdampak penghentian sementara akibat persoalan ini.

Mitra menilai keputusan kelayakan dapur sepenuhnya berada di tangan Korwil SPPG, sehingga muncul pertanyaan terkait proses verifikasi yang dilakukan.

“Korwil yang menentukan kelayakan dapur, tetapi faktanya ada yang belum memenuhi syarat justru lolos,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, para mitra mendesak adanya evaluasi bahkan pergantian Korwil SPPG Luwu, karena dianggap terjadi ketidaksesuaian antara kebijakan dan praktik di lapangan.

Selain itu, mitra juga menyoroti mekanisme penghentian operasional yang dinilai tidak sesuai prosedur. Mereka menyebut tidak adanya tahapan peringatan sebelum keputusan suspend diterbitkan.

“Dalam juknis jelas ada tahapan mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Jika belum ada perbaikan barulah dilakukan penghentian sementara. Namun kemarin langsung keluar surat suspend tanpa pemberitahuan sebelumnya,” jelasnya.

Sesuai petunjuk teknis program MBG, sanksi terhadap pelanggaran seharusnya diberikan secara bertahap, dimulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1), kemudian SP2, hingga SP3.

Apabila setelah tiga kali peringatan tidak ada perbaikan, barulah dilakukan penghentian sementara dengan batas waktu maksimal dua minggu. Jika dalam periode tersebut tidak ada pembenahan, maka kerja sama dapat dihentikan karena dianggap wanprestasi.

Para mitra berharap ke depan pelaksanaan program MBG di Kabupaten Luwu dapat berjalan lebih transparan, sesuai aturan, serta diiringi evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Korwil SPPG agar tidak merugikan pihak mitra.

 

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *