Klarifikasi MDA Terkait Klaim Lahan oleh Bustam Titing

PT Masmindo1948 Dilihat

Metroluwuraya.com, Luwu – PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyampaikan keprihatinan atas gangguan operasional yang terjadi di wilayah Latimojong, Kabupaten Luwu. Gangguan ini menyusul tindakan pemaksaan masuk dan pemblokiran jalan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga Bustam Titing. Aksi yang telah berlangsung selama enam hari ini berdampak langsung terhadap distribusi logistik dan kelancaran kegiatan pertambangan yang sah dan berizin.

MDA menegaskan bahwa lahan yang diklaim telah melalui proses pembebasan sesuai ketentuan hukum. Verifikasi administrasi dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah kabupaten. Seluruh proses tersebut juga telah dilaporkan secara resmi kepada Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

MDA memahami bahwa dalam proses pembangunan, dibutuhkan sensitivitas terhadap nilai-nilai budaya lokal. Oleh karena itu, perusahaan telah mengupayakan solusi bermartabat terkait keberadaan situs makam yang menjadi bagian dari klaim tersebut. Tawaran relokasi ke lokasi yang lebih aman dan layak telah disampaikan secara hormat, dengan seluruh biaya ditanggung penuh oleh perusahaan.

Namun demikian, apabila terdapat klaim kepemilikan tambahan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi, MDA menilai penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum. Pengakuan sepihak di luar mekanisme resmi sangat berisiko merusak tertib investasi dan menciptakan preseden negatif.

“Area tambang bukan zona publik bebas akses. Tindakan masuk secara paksa dan memblokir jalur logistik jelas bertentangan dengan hukum dan mengganggu kegiatan operasional yang telah sah. Kami tetap mengedepankan dialog, namun tidak dapat mentolerir pelanggaran hukum,” ujar Mustafa Ibrahim, Kepala Teknik Tambang MDA.

Sebagai informasi, wilayah operasional MDA dikategorikan sebagai Objek Vital Tertentu (OVT) yang diatur ketat oleh ketentuan keselamatan dan perizinan. Berdasarkan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap tindakan yang menghalangi kegiatan pertambangan yang sah merupakan pelanggaran hukum.

MDA terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur pengamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Perusahaan berkomitmen memastikan keberlangsungan operasional serta perlindungan terhadap karyawan, masyarakat lokal, dan mitra kerja yang terdampak akibat gangguan ini.

(*)

Komentar