Kedatuan Luwu Tegaskan Istilah “Anak Adat” Tak Dikenal dalam Struktur Adat

LUWU| METROLUWURAYA.COM — Kedatuan Luwu mengeluarkan maklumat resmi yang menegaskan sejumlah hal terkait administrasi pertanahan, penggunaan nama Kedatuan Luwu dalam dokumen, serta kedudukan istilah dalam tatanan adat Luwu.

Maklumat tersebut tertuang dalam Maklumat Datu Luwu Nomor 126/KDL-PLP/X/2026, yang ditandatangani Datu Luwu XL, H. Andi Maradang Mackulau, S.H., Opu To Bau, di Istana Kedatuan Luwu pada 3 Oktober 2026.

Dalam maklumat itu, Kedatuan Luwu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan, mengeluarkan maupun memberikan Surat Keterangan Tanah (SKT) ataupun dokumen lain yang berfungsi atau dimaksudkan sebagai bukti kepemilikan, penguasaan maupun alas hak atas suatu bidang tanah.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi terhadap kemungkinan adanya dokumen yang mengatasnamakan Kedatuan Luwu.

Kedatuan Luwu juga menyatakan, apabila terdapat dokumen yang mengatasnamakan Kedatuan Luwu dan/atau bagian dari struktur Kedatuan Luwu serta dinyatakan sebagai SKT atau dokumen sejenis, maka dokumen tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai dokumen yang diterbitkan Kedatuan Luwu apabila tidak memiliki pencatatan dan pengesahan resmi dari Kedatuan Luwu.

“Kedatuan Luwu tidak pernah menerbitkan, mengeluarkan atau memberikan Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun dokumen lainnya dalam bentuk apa pun yang berfungsi atau dimaksudkan sebagai bukti kepemilikan, penguasaan atau alas hak atas suatu bidang tanah.”

Dalam maklumat tersebut, Kedatuan Luwu juga menegaskan bahwa kewenangan terkait administrasi, penetapan dan pendaftaran hak atas tanah berada pada instansi pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedatuan Luwu merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) beserta ketentuan pelaksana di bidang pertanahan.

Dengan demikian, persoalan administrasi dan pendaftaran hak atas tanah tetap dilaksanakan melalui mekanisme dan kewenangan lembaga pemerintah sesuai hukum yang berlaku.

Selain persoalan pertanahan, Datu Luwu bersama Dewan Adat 12 Kedatuan Luwu juga menegaskan sikap netral dalam setiap persoalan yang terjadi.

Kedatuan Luwu menyatakan tidak berpihak kepada salah satu kubu atau kelompok, serta berupaya menjaga persatuan, keharmonisan, marwah adat dan masyarakat Kedatuan Luwu.

“Tidak berpihak kepada salah satu kubu atau kelompok manapun, melainkan selalu berupaya menjaga persatuan, keharmonisan serta marwah adat dan seluruh masyarakat Kedatuan Luwu.”

Istilah “Anak Adat” Ditegaskan Tidak Dikenal

Pada bagian lain, maklumat tersebut memberikan penjelasan mengenai istilah “Anak Adat”.

Dalam tatanan adat Kedatuan Luwu, istilah tersebut ditegaskan tidak dikenal sebagai suatu kedudukan atau status dalam struktur adat.

Menurut maklumat, istilah yang dikenal dalam tatanan tersebut adalah “Pemangku Adat” dan “Masyarakat Adat.”

Karena itu, setiap penyebutan mengenai kedudukan dalam struktur adat diharapkan mengacu pada tatanan, nilai dan ketentuan adat yang berlaku di Kedatuan Luwu.

Maklumat tersebut dikeluarkan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan ditandatangani langsung oleh Datu Luwu XL H. Andi Maradang Mackulau, S.H., Opu To Bau, di Istana Kedatuan Luwu, 3 Oktober 2026.

Salah satu pemangku adat Kedatuan Luwu, Maddika Bua, Andi Syaifuddin Kaddiraja Opu To Sattiaraja, membenarkan adanya maklumat tersebut.

“Iye benar, maklumat tersebut dikeluarkan oleh Kedatuan Luwu,” jawabnya saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/10/2026).

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *