Kasat Reskrim Polres Luwu Klarifikasi Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi di Polsek Bua

Hukum & Kriminal522 Dilihat

Metroluwuraya.com, Luwu – Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, memberikan klarifikasi atas dugaan penganiayaan terhadap tersangka pencurian berinisial AA (40) yang sempat viral dan memicu pertanyaan publik. Dugaan itu mengarah pada salah satu oknum polisi di Polsek Bua, Kabupaten Luwu.

Dalam penjelasannya, AKP Jody menyatakan bahwa AA, warga Dusun Masigie, Desa Barowa, Kecamatan Bua, ditangkap oleh warga pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025, setelah tertangkap basah mencuri aki mobil di Dusun Pariama, Desa Tanarigella.

“Ketika diamankan di Mapolsek Bua, kondisi tersangka memang sudah dalam keadaan babak belur dan mengalami patah kaki, akibat aksi main hakim sendiri dari warga,” ungkap AKP Jody, Sabtu (26/7/2025).

Setelah diamankan, AA segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa AA tidak hanya mencuri aki mobil, tetapi juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lain di wilayah hukum Polres Luwu, antara lain:

Pencurian sepeda motor Honda Vario DD 3301 LF milik Siska Yusran di Desa Pabbarassang, berdasarkan LP/18/III/2025.

Pencurian aki mobil milik Anwar di Desa Tanarigella, tercatat dalam LP/43/VII/2025.

Pencurian handphone Samsung Galaxy Tab di area SPBU Purangi, Kota Palopo.

Diketahui, AA merupakan residivis yang baru beberapa bulan lalu keluar dari Lapas Kota Palopo. Ia juga tercatat sebagai buronan dalam sejumlah kasus pencurian, termasuk pembobolan kantor dan sekolah.

“Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain yang belum terungkap,” tegas AKP Jody.

Polres Luwu memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur oleh aparat, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(*)

Komentar