Oknum Polisi Diduga Aniaya Tahanan di Polsek Bua, Korban Alami Patah Kaki

Hukum & Kriminal, News1111 Dilihat

Metroluwuraya.com, Luwu – Institusi kepolisian kembali tercoreng akibat dugaan penganiayaan terhadap tahanan yang terjadi di Mapolsek Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Seorang anggota Polres Luwu berinisial WL, yang bertugas di Polsek Bua, diduga bersama dua rekannya melakukan kekerasan fisik terhadap tahanan berinisial AS (40).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025, ketika AS tengah menjalani proses hukum atas dugaan kasus pencurian. Menurut pengakuan yang disampaikan pihak keluarga, AS mengalami kekerasan berat, termasuk pemukulan dengan balok kayu yang menyebabkan patah tulang pada bagian kaki.

“Saya dipukuli pakai balok, ada tiga oknum polisi yang memukul saya, tapi yang paling sering memukul itu inisial WL,” kata AS, dikutip melalui kakaknya, Jumiati, Sabtu (26/7/2025).

Akibat penganiayaan itu, AS harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan dirujuk untuk tindakan operasi karena kondisinya terus memburuk.

“Kakinya patah karena dipukul balok. Kami langsung bawa ke rumah sakit karena makin memburuk, rencananya akan segera dioperasi,” jelas Jumiati.

Pihak keluarga menyatakan akan melaporkan kejadian ini ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polres Luwu dan menuntut langkah tegas terhadap pelaku kekerasan dalam institusi kepolisian.

“Kami ingin keadilan. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan. Polisi harusnya menegakkan hukum, bukan malah melanggarnya,” tegas keluarga korban.

Kapolsek Bua, AKP Anwar, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui insiden tersebut dan akan menelusurinya lebih lanjut.

“Saya tidak tahu ada kejadian seperti ini. Saya tanya dulu ke anggota,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dengan memerintahkan Kanit Paminal mengumpulkan bahan keterangan di lapangan.

“Saya sudah perintahkan Kanit Paminal cari baketnya ke Polsek Bua. Jika terbukti, akan kami proses sesuai prosedur institusi Polri,” ujarnya.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari publik, karena menyangkut hak asasi tahanan serta integritas aparat penegak hukum. Apabila terbukti bersalah, pelaku diharapkan tidak hanya dijatuhi sanksi etik internal, tetapi juga diproses secara pidana sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat kini menanti ketegasan Polres Luwu untuk menindak anggotanya yang melanggar hukum, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

(*)

Komentar