Metroluwuraya.com | Polres Tana Toraja melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15).
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Syaruddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan distribusi BBM.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob Satreskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di lapangan, petugas mendapati sebuah truk yang dikemudikan AA keluar dari salah satu SPBU dengan indikasi praktik ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan pompa khusus yang digunakan untuk memindahkan solar ke tangki rakitan.
Dari temuan itu, aparat segera mengamankan AA. Hasil pengembangan kemudian mengarah pada tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aktivitas serupa.
“Keempat terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Tana Toraja guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Syaruddin, Senin (23/02/2026).
Selain para terduga, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni empat unit truk roda enam (R6), uang tunai sebesar Rp14.770.000, serta tiga unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga mengaku telah beberapa kali melakukan praktik serupa di sejumlah SPBU yang berada di Kabupaten Tana Toraja maupun Kabupaten Toraja Utara.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(*)
