Akses Media Ditutup, Wartawan Tertahan di Pintu Gerbang Saat Kajati Sulsel Kunjungi Kejari Luwu

Metroluwuraya.com| Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila Haholongan Pulungan, ke Kantor Kejaksaan Negeri Luwu pada Senin (11/05/2026) menjadi perhatian setelah sejumlah wartawan mengaku tidak diizinkan masuk untuk melakukan peliputan.

Salah satu jurnalis media online, Ady, mengaku datang ke Kantor Kejari Luwu guna meliput agenda kunjungan Kajati Sulsel. Namun saat tiba di lokasi, gerbang kantor disebut telah tertutup dan dijaga ketat oleh petugas keamanan serta Pengamanan Dalam (Pamdal).

“Ketika saya tiba, pagar kantor sudah dalam kondisi tertutup,” ujar Ady.

Ia menuturkan sempat memperkenalkan diri sebagai wartawan media online kepada petugas yang berjaga. Meski demikian, petugas tetap menyampaikan bahwa awak media tidak diperbolehkan masuk ke area kantor.

“Saya sudah menjelaskan kalau saya dari media, tetapi petugas tetap mengatakan wartawan tidak bisa masuk,” katanya.

Ady kemudian kembali memastikan apakah larangan tersebut memang berlaku bagi jurnalis. Menurutnya, petugas keamanan kembali menegaskan bahwa media tidak diizinkan memasuki area Kejari Luwu selama kegiatan berlangsung.

Saat ditanya mengenai dasar atau pihak yang memberi instruksi, petugas disebut menyampaikan bahwa arahan tersebut berasal dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Luwu, Prasetyo Purbo.

“Security mengatakan perintah itu dari Kasi Intel,” ungkapnya.

Karena tidak memperoleh akses untuk melakukan peliputan, Ady akhirnya memilih meninggalkan lokasi.

Ia menyayangkan sikap yang ditunjukkan pihak Kejari Luwu terhadap awak media yang ingin menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami datang hanya untuk meliput kegiatan kunjungan kerja Kajati Sulsel, bukan mengganggu jalannya acara. Namun kami justru tidak diperbolehkan masuk maupun mendekat ke area kantor,” tuturnya.

Menurut Ady, pembatasan terhadap wartawan tersebut mencerminkan minimnya keterbukaan informasi kepada publik. Ia menilai kegiatan kunjungan pejabat negara seharusnya dapat diakses media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Ia juga menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *