LUWU| METROLUWURAYA.COM — Laporan seorang istri terhadap suaminya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Luwu berinisial SPB terkait dugaan kumpul kebo kini tengah didalami Polres Luwu.
Perkara tersebut belum sampai pada kesimpulan hukum. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan mencermati alat bukti untuk memastikan fakta di balik laporan yang diajukan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Ibnu Rabbani, membenarkan bahwa laporan itu masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Sementara itu, SPB dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Senin mendatang.
“Infonya Senin depan baru bisa datang, karena kemungkinan yang bersangkutan masih ada kegiatan. Kami sudah konfirmasi Senin depan baru hadir panggilan pemeriksaan sebagai terlapor,” kata Ibnu Rabbani saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kumpul kebo. Namun, polisi belum menetapkan pasal maupun konstruksi hukum terhadap perkara tersebut.
Penyidik masih akan melihat rangkaian fakta yang muncul dari pemeriksaan saksi, keterangan terlapor, serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
“Laporannya terkait kumpul kebo. Nanti disesuaikan dengan fakta-fakta dan alat bukti yang ada nanti,” ujarnya.
Menunggu Keterangan Terlapor
Pemeriksaan terhadap SPB menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendalaman laporan tersebut. Polisi akan mencocokkan keterangan terlapor dengan informasi yang telah diperoleh sebelumnya dari para saksi.
Setelah rangkaian pemeriksaan dianggap cukup, penyidik dijadwalkan melakukan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan laporan.
Gelar perkara tersebut akan menjadi bagian dari mekanisme penyelidikan guna menilai apakah terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup untuk membawa perkara ke tahap selanjutnya.
Polres Luwu belum memberikan kesimpulan mengenai dugaan yang dilaporkan. Polisi juga belum menetapkan status hukum baru terhadap SPB.
Dengan demikian, hingga proses penyelidikan berjalan, SPB tetap berstatus sebagai terlapor dan belum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.
Perkembangan perkara tersebut masih menunggu agenda pemeriksaan SPB pada Senin mendatang serta hasil pendalaman penyidik terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang tersedia.
(*)






