Pangkep, Metroluwuraya.com| Polres Pangkep mengambil langkah tegas menyusul kaburnya seorang tahanan dalam perkara narkoba di wilayah hukum Polsek Liukang Kalmas. Kapolsek Liukang Kalmas, AKP Abd Samad, dicopot dari jabatannya sebagai bagian dari evaluasi internal atas insiden tersebut.
Kapolres Pangkep AKBP Aditya Pradana, S.IK., M.IK., menegaskan bahwa pengamanan dan pengawasan tahanan merupakan bagian penting dari tugas kepolisian yang wajib dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Setiap kejadian akan kami evaluasi secara menyeluruh. Kami tidak ingin kejadian serupa kembali terjadi dan akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Aditya Pradana, Kamis (13/8/2026).
Pencopotan Kapolsek Liukang Kalmas disebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, khususnya menyangkut sistem pengamanan dan pengawasan tahanan di lingkungan Polsek Liukang Kalmas.
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., membenarkan adanya pencopotan tersebut.
“Benar, Kapolsek Liukang Kalmas AKP Abd Samad telah dicopot dari jabatannya. Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi internal pimpinan terkait kejadian lepasnya tahanan,” kata AKP Imran.
Ia mengatakan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian hingga tahanan tersebut dapat melarikan diri.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentunya akan ditindak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut AKP Imran, Polres Pangkep juga akan memperketat sistem pengawasan dan pengamanan tahanan di seluruh jajaran guna mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Langkah tersebut menjadi bentuk ketegasan pimpinan Polres Pangkep dalam melakukan pembenahan internal, meningkatkan disiplin personel, serta memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai prosedur.
Dengan pencopotan tersebut, evaluasi tidak hanya diarahkan pada personel yang bertugas, tetapi juga terhadap sistem pengamanan tahanan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
(*)






