Pemprov Sulsel Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus 100 Persen dan Pokok Pajak Diskon 50 Persen

Metroluwuraya.com | Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Luwu Utara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendapatan Wilayah menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan denda pajak hingga 100 persen serta potongan pokok pajak sebesar 50 persen.

Program tersebut berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, kecuali kendaraan baru. Selain menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemerintah juga membebaskan sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, Pemprov Sulsel juga memberikan insentif berupa pengurangan pokok pajak kendaraan sebesar 50 persen. Namun, keringanan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya pada tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Kabupaten Luwu Utara, Enny Abadi Joko, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Luwu Utara,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, program keringanan pajak tersebut berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026. Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak melewatkan program ini. Selain denda dihapus seluruhnya, pokok pajak juga mendapatkan potongan hingga 50 persen, sehingga sangat meringankan beban wajib pajak,” katanya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

 

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *