Aksi Damai Warga Tabo-Tabo, Soroti Rekrutmen Tenaga Kerja dan Dampak Lingkungan PT GKGM

Metroluwuraya.com| Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Desa Tabo-Tabo, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menggelar aksi damai di kawasan operasional PT Gunung Kapur Generasi Mandiri (GKGM), Selasa (2/6/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait sejumlah persoalan yang dinilai belum mendapat penyelesaian yang memadai dari pihak perusahaan.

Dalam kesempatan itu, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mereka meminta perusahaan memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal dalam proses perekrutan karyawan maupun tenaga pendukung operasional. Kedua, warga mendesak adanya penyelesaian terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas perusahaan, termasuk kerusakan lahan milik masyarakat. Ketiga, mereka menuntut kejelasan mengenai proses pembebasan lahan yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan.

Menurut warga, sebagian lahan yang terdampak aktivitas perusahaan baru memperoleh pembayaran sekitar 25 persen dari nilai yang disepakati. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan legalitas dan perizinan yang berkaitan dengan penggunaan lahan tersebut. Mereka berharap adanya transparansi serta kepastian hukum agar persoalan yang berlangsung cukup lama itu dapat segera diselesaikan.

Selain masalah lahan, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang dirasakan selama perusahaan beroperasi. Debu yang masuk ke permukiman, kondisi jalan yang terdampak lalu lintas kendaraan operasional, hingga dugaan limbah yang mengganggu kenyamanan masyarakat menjadi beberapa hal yang disoroti dalam aksi tersebut.

Kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar juga menjadi perhatian utama. Warga menilai masih banyak tenaga kerja yang berasal dari luar daerah, sementara penduduk setempat berharap memperoleh peluang yang lebih besar untuk bekerja, baik langsung di perusahaan maupun melalui vendor yang bermitra dengan PT GKGM.

Setelah aksi berlangsung, dilakukan audiensi yang mempertemukan berbagai pihak untuk membahas persoalan tersebut. Hadir dalam pertemuan itu Kapolsek Bungoro Kompol Ridwan Saenong, perwakilan manajemen PT GKGM Aldo, perwakilan vendor Yudhi, masyarakat, sopir angkutan, serta sejumlah pemilik lahan yang mengaku terdampak aktivitas perusahaan.

Dalam dialog tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan masukan guna mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama. Salah satu fokus pembahasan adalah penyelesaian sengketa lahan yang hingga kini masih menjadi polemik.

Perwakilan perusahaan menjelaskan bahwa proses penyelesaian persoalan lahan masih menunggu informasi dan arahan dari pihak notaris. Setelah itu, perusahaan bersama masyarakat berencana mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangkep untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan administrasi lahan yang dipermasalahkan.

Kapolsek Bungoro Kompol Ridwan Saenong mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam mencari solusi. Ia juga menyarankan agar vendor perusahaan memberikan ruang yang lebih seimbang bagi tenaga kerja lokal tanpa mengabaikan pekerja yang telah lebih dahulu bekerja.

Menurutnya, apabila terdapat kebutuhan empat sopir, maka perekrutan dapat dibagi secara proporsional antara warga sekitar dan sopir yang telah bekerja sebelumnya sehingga manfaat kehadiran perusahaan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat setempat.

Menanggapi hal tersebut, pihak vendor menyatakan bahwa proses perekrutan tetap mempertimbangkan faktor kepercayaan, kompetensi, serta tanggung jawab kerja demi menjaga keamanan kendaraan dan kelancaran operasional perusahaan.

Meski berbagai aspirasi telah dibahas dalam forum audiensi, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan final. Seluruh pihak sepakat untuk melanjutkan komunikasi dan menunggu perkembangan proses yang melibatkan notaris serta instansi terkait, dengan harapan persoalan tenaga kerja, lingkungan, dan lahan dapat diselesaikan secara baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Versi ini lebih variatif dari sisi diksi dan struktur kalimat sehingga cocok untuk dipublikasikan sebagai berita tanpa terkesan menyalin naskah asli.

 

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *