Diberitakan Tanpa Konfirmasi, SPBU 74.919.88 Belopa Klarifikasi Tuduhan Penyaluran BBM Ilegal

Metroluwuraya.com | Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.919.88 Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media siber yang dinilai menyudutkan serta berpotensi menggiring opini publik. Pihak SPBU menilai informasi yang beredar tidak melalui proses konfirmasi dan mengandung dugaan yang tidak sesuai fakta. Klarifikasi ini disampaikan pada Senin (9/2/2026).

Pengawas internal SPBU 74.919.88 Belopa, Punna, dengan tegas membantah tuduhan yang menyebut pihaknya memberi ruang terhadap penyaluran BBM ilegal maupun melayani pelangsir. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak dilandasi data valid serta tidak pernah dikonfirmasi langsung kepada pihak pengelola SPBU.

Menurut Punna, pihaknya tidak pernah dihubungi ataupun ditemui oleh wartawan media yang memuat pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan reputasi SPBU.

Punna juga menjelaskan, kuota normal BBM jenis Pertalite di SPBU 74.919.88 Belopa sebelumnya mencapai 16 kiloliter (KL) per hari untuk satu kali pengiriman. Namun, sejak November 2025, terjadi pengurangan kuota dari Depot Pertamina sehingga SPBU hanya menerima 8 KL per hari.

Ia menambahkan, perubahan kuota tersebut turut berdampak pada jam operasional SPBU. Jika sebelumnya pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 19.00 WITA, kini pelayanan baru dibuka sekitar pukul 14.00 atau 15.00 hingga 20.00 WITA, bahkan terkadang sampai pukul 22.00 WITA. Kondisi ini dipicu oleh perubahan jadwal pembongkaran BBM yang kini sering dilakukan pada siang hari.

Terkait keberadaan jeriken di area SPBU, Punna menegaskan bahwa pelayanan tetap mengacu pada barcode atau rekomendasi resmi dari pemerintah. Ia menyebut sebagian besar pengguna jeriken merupakan masyarakat tani tambak dan nelayan yang membutuhkan BBM untuk operasional alat kerja mereka.

Menurutnya, hampir 90 persen masyarakat sektor tersebut menggunakan jeriken saat mengambil jatah BBM bersubsidi karena tidak memungkinkan membawa perahu, kapal, traktor, atau mesin ke SPBU.

Punna juga menjelaskan bahwa antrean panjang kendaraan bukan hanya terjadi di SPBU Belopa, melainkan hampir di seluruh SPBU. Hal ini disebabkan oleh pengurangan stok BBM bersubsidi hingga 50 persen serta keterlambatan jadwal pembongkaran.

Ia menambahkan, antrean masyarakat sudah terbentuk bahkan sebelum SPBU dibuka. Saat pelayanan dimulai, antrean kendaraan bercampur dengan masyarakat pengguna jeriken yang memiliki surat rekomendasi resmi. Menurutnya, melarang pelayanan terhadap kelompok masyarakat tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Pihak SPBU Belopa pun sangat menyayangkan pemberitaan yang menuding adanya praktik penyaluran BBM ilegal. Punna kembali menegaskan bahwa informasi tersebut terkesan hoaks karena tidak pernah ada proses konfirmasi kepada pihak SPBU.

Sementara itu, salah satu warga sekitar yang ditemui awak media mengaku keberadaan SPBU Belopa sangat membantu masyarakat, khususnya petani tambak dan nelayan yang bergantung pada ketersediaan bahan bakar untuk aktivitas sehari-hari. Warga tersebut juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.

Di tempat terpisah, Presiden Koalisi LSM dan Pers, Mulyadi, S.H., turut memberikan pandangan terkait persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat, tidak berimbang, serta tanpa proses konfirmasi berpotensi melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait prinsip verifikasi dan akurasi.

Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa jurnalis wajib melakukan verifikasi informasi, menyajikan berita secara berimbang, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

Mulyadi juga menambahkan, penyebaran berita bohong yang sengaja menimbulkan keonaran dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, pers juga diwajibkan melayani hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *