Aspek Perpajakan Koperasi Merah Putih, Begini Penjelasan Pegawai DJP

Metroluwuraya.com | Program Koperasi Desa Merah Putih ditetapkan sebagai salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 2025. Gagasan besar ini pertama kali dipaparkan dalam Retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang pada 21–28 Februari 2025, kemudian dipertegas kembali dalam Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara pada 3 Maret 2025.

Sebagai payung hukum, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang memandatkan percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan secara terintegrasi. Pemerintah menargetkan 70.000 koperasi resmi diluncurkan pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.

Program ini diyakini menjadi fondasi penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi desa, sekaligus pilar menuju Indonesia Emas 2045. Koperasi Merah Putih disiapkan mengelola beragam unit usaha-mulai dari gerai sembako, obat murah, klinik desa, unit simpan-pinjam, hingga cold storage dan distribusi.

Di balik skala besarnya, aspek perpajakan menjadi salah satu komponen yang tak bisa diabaikan. Petrus Manna, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memaparkan sejumlah kewajiban perpajakan yang melekat pada koperasi sebagai Wajib Pajak Badan.

A. Pajak yang Wajib Dipotong dan Dipungut Koperasi

1. PPh Pasal 21 – Gaji dan Upah Pegawai

Koperasi wajib memotong PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Pajak dipotong langsung dari penghasilan pegawai.

2. PPh Pasal 23 – Jasa dan Sewa

Pembayaran jasa atau sewa kepada pihak lain dikenai PPh 23 sebesar 2% dari bruto, wajib dipotong dan disetor oleh koperasi.

3. PPh Final atas Bunga Simpanan Anggota

Merujuk PP 15/2009, bunga simpanan anggota dikenai PPh Final dan dipotong langsung oleh koperasi sebelum dibayarkan.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Koperasi wajib dikukuhkan sebagai PKP jika omzet sudah melampaui batas. PPN dipungut atas penyerahan BKP/JKP.

B. Pajak yang Dikenakan kepada Koperasi

1. PPh Badan

Seluruh penghasilan koperasi menjadi objek PPh Badan dan dihitung sesuai ketentuan UU perpajakan.

2. PPh Pasal 25

Koperasi wajib menyetor angsuran bulanan sebagai cicilan PPh Badan tahunan.

3. PPh Pasal 29

Jika SPT menunjukkan kurang bayar, koperasi wajib melunasi melalui PPh 29.

4. Bea Meterai

Dokumen tertentu yang digunakan koperasi tetap dikenai Bea Meterai.

C. Pajak atas Sisa Hasil Usaha (SHU)

1. Pengertian SHU

SHU adalah pendapatan bersih koperasi setelah dikurangi seluruh biaya, penyusutan, dan kewajiban termasuk pajak.

2. Sebagian SHU Kena PPh Final 10%

Berdasarkan PMK 111/2010, SHU yang diterima WP Orang Pribadi Dalam Negeri dikenai PPh Final 10%, kecuali yang dikecualikan UU.

3. SHU untuk Anggota Tidak Dipotong Pajak

UU Cipta Kerja dan Perppu 2/2022 menegaskan SHU kepada anggota bukan objek pajak, sehingga diterima utuh tanpa pemotongan.

4. Pajak SHU Ditanggung Koperasi

Pajak dikenakan pada koperasi sebagai badan, bukan pada anggota, sebelum SHU dibagikan.

Kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperluas kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, kepatuhan terhadap aturan perpajakan menjadi syarat penting agar tata kelola koperasi tetap sehat, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah juga diharapkan terus menghadirkan regulasi perpajakan yang sederhana dan ramah bagi pelaku koperasi, sehingga sektor ini dapat berkontribusi optimal terhadap penerimaan negara dan percepatan pembangunan ekonomi nasional.

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

 

 

(Redaksi | Metro)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *