Metroluwuraya.com, Pangkep – Polres Pangkep terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Layanan ini dirancang untuk menghadirkan kemudahan dan kecepatan dalam setiap proses pelayanan kepolisian-tanpa pungutan biaya sepeser pun.
Pada Jumat (31/10/2025), Kapolres Pangkep AKBP Muhammad Husni Ramli menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh layanan SPKT berjalan secara transparan, profesional, dan humanis. Ia juga menekankan agar masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan ini, karena seluruh prosedur dilakukan tanpa biaya tambahan atau pungutan liar.
Melalui SPKT, masyarakat dapat dengan mudah melapor atau mengurus dokumen kepolisian berkat fasilitas yang nyaman dan petugas yang sigap melayani. Adapun layanan yang tersedia di SPKT Polres Pangkep meliputi:
Pembuatan Laporan Polisi: Proses pelaporan kejadian atau tindak pidana dilakukan dengan cepat dan efisien.
Surat Keterangan Kehilangan: Pengurusan dokumen yang hilang kini bisa dilakukan tanpa biaya dan tanpa proses berbelit.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Call Centre 110 untuk menyampaikan laporan darurat, pengaduan, atau permintaan bantuan kepolisian secara langsung dan responsif.
Dengan hadirnya pelayanan SPKT yang mudah, cepat, dan ramah, Polres Pangkep berharap dapat memperkuat kepercayaan publik serta mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.
(Redaksi)


Komentar