Gas Melon Langka di Parimo, Harga Tembus Rp50 Ribu: Diduga Ada Permainan Mafia Gas

Metro Sulteng594 Dilihat

Metroluwuraya.com, Sulteng – Warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kini kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram. Barang subsidi ini seakan menjadi “mewah” karena kelangkaannya. Harga di pasaran pun melambung tinggi hingga mencapai Rp50 ribu per tabung, jauh dari harga eceran tertinggi (HET) Rp18.000 yang ditetapkan pemerintah.

Dari hasil pantauan Media, kelangkaan gas melon bersubsidi ini bukan sekadar masalah distribusi, melainkan diduga kuat akibat adanya permainan harga di tingkat lapangan. Praktik mafia gas disebut melibatkan oknum pangkalan hingga pengecer.

Akibatnya, masyarakat terpaksa membeli dengan harga tidak menentu – mulai dari Rp35 ribu hingga Rp50 ribu per tabung, tergantung ketersediaan barang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Parigi Moutong, Fit, S.STP., M.AP., mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk menekan pelanggaran harga oleh pengecer dan pangkalan.

“Pangkalan tidak lagi menjual di atas harga HET. Evaluasi, sidak, dan rapat yang kami lakukan merupakan upaya pencegahan dan penekanan untuk menindak para pelanggar ke depannya,” ujar Fit saat ditemui di ruang kerjanya pada (21/8) lalu.

Ia menambahkan, pihaknya telah menggelar rapat dengan tim satgas dari Bidang Pengawasan Konsumen dan Bagian Ekonomi Setda Parigi Moutong, serta mengundang seluruh agen resmi untuk memastikan kepatuhan terhadap HET.

Meski demikian, tim satgas ini, kata Fit, tidak dibenarkan mengambil langkah penegasan sebelum melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Fit memastikan bahwa enam agen resmi di Kabupaten Parigi Moutong tetap menjual dengan harga HET Rp18.000 per tabung.

Namun, realita di lapangan menunjukkan kondisi berbeda: harga tetap melonjak akibat kelangkaan pasokan.

Wakil Ketua LSM LP-KPK, Andi Baso Tenriliwong, menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut bisa dijerat sanksi pidana berat sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG bersubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.

Menurut Andi Baso, yang dimaksud dengan penyalahgunaan adalah kegiatan untuk mencari keuntungan pribadi atau badan usaha dengan cara merugikan masyarakat dan negara, termasuk penyimpangan alokasi distribusi.

“Badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg dapat dijerat dengan ketentuan pidana tersebut apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi,” ujarnya.

Andi Baso mendesak Forkopimda Kabupaten Parigi Moutong agar serius menangani persoalan ini dan menindak semua pelaku tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai ada oknum dari Pemda Parimo maupun aparat penegak hukum yang terlibat, termasuk yang melakukan pembiaran hingga masalah ini berlarut-larut. Jika perlu, kami akan melaporkan kasus ini ke pemerintah pusat,” tutupnya.

 

(Ach/*)

Komentar