Metroluwuraya.com, Luwu – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Luwu berinisial SPB tengah menjadi sorotan publik, bukan karena prestasi, melainkan dugaan keterlibatan dalam perkara hukum yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.
SPB, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Bajo, Bajo Barat, dan Latimojong, diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Luwu. Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan kasus hukum yang kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh tim intelijen Kejari.
Kasus ini mencuat di tengah masa reses DPRD Luwu. SPB bahkan tidak menghadiri agenda reses di daerah pemilihannya, yang menjadi kewajiban konstitusional setiap legislator untuk menyerap aspirasi masyarakat. Ketidakhadirannya menimbulkan spekulasi luas tentang kemungkinan keterlibatannya dalam perkara serius.
Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani perkara yang diduga melibatkan SPB. “Masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa saksi sudah kami periksa,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Namun, ia enggan mengungkap lebih lanjut materi kasus maupun status hukum SPB-apakah masih sebagai terlapor atau telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber internal Kejari menyebutkan bahwa SPB telah dua kali dipanggil secara resmi namun tidak menghadiri pemeriksaan. Pemanggilan ketiga disebut akan segera dilayangkan. Jika kembali mangkir, penjemputan paksa bisa dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Absennya SPB dalam agenda reses DPRD Luwu masa sidang III tahun 2025 juga menuai kritik dari masyarakat. Sejumlah warga menyayangkan ketidakhadirannya yang dinilai mengabaikan kewajiban kepada konstituen.
“Kami tidak tahu apa masalahnya, tapi seharusnya beliau hadir untuk mendengar suara kami,” ujar seorang warga dari Kecamatan Bajo.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Luwu, Bustan, ketika dikonfirmasi tidak memberikan banyak informasi. “Saya kurang tahu, karena itu haknya sebagai anggota DPRD,” ucapnya singkat.
Desakan agar DPRD Luwu bersikap tegas juga mulai bermunculan dari sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat. Mereka menuntut adanya sikap politik yang jelas terhadap anggota dewan yang absen dari tugas konstitusional dan diduga terlibat perkara hukum.
“Jangan tunggu kasusnya meledak baru bereaksi. DPRD harus tegas dalam menjaga etika dan tanggung jawab anggota,” ujar salah seorang aktivis Luwu.
Publik kini menanti kejelasan status hukum SPB dan mendorong Kejari Luwu untuk menjalankan proses penyelidikan secara transparan dan tanpa intervensi. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu.
(*)






