LUWU | METROLUWURAYA.COM — RSUD Batara Guru Kabupaten Luwu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan Tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas, transparansi, dan kepastian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pertemuan dr. Suharkimin RSUD Batara Guru, Jumat (21/8/2026), dan dihadiri sejumlah kepala OPD, para camat, lurah, ibu-ibu PKK, jajaran staf RSUD Batara Guru, serta masyarakat yang diundang.
Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penyusunan dan penerapan standar pelayanan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Menurutnya, standar pelayanan menjadi acuan penting untuk memastikan setiap proses pelayanan berlangsung secara jelas, terukur, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sejumlah komponen standar pelayanan yang dipaparkan meliputi persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, hingga mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan masyarakat.
Pada pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), misalnya, pasien yang datang terlebih dahulu diterima oleh petugas melalui sistem triage. Selanjutnya dilakukan pendaftaran dan tindakan medis berdasarkan tingkat kegawatdaruratan, pemeriksaan penunjang apabila diperlukan, assessment, hingga penentuan apakah pasien menjalani rawat inap, dirujuk atau diperbolehkan pulang.
Dari sisi pembiayaan, peserta BPJS Kesehatan memperoleh pelayanan sesuai dengan ketentuan dan jaminan kepesertaan BPJS. Sementara pasien umum dikenakan tarif berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait struktur dan besaran tarif retribusi jasa pelayanan kesehatan.
RSUD Batara Guru juga menyediakan beragam layanan kesehatan, di antaranya Medical Check Up (MCU), rawat jalan, rawat inap, layanan gawat darurat, laboratorium, radiologi, fisioterapi, serta berbagai layanan penunjang medis dan nonmedis lainnya.
Untuk memperkuat keterbukaan pelayanan, masyarakat diberikan ruang menyampaikan kritik, saran, masukan maupun keluhan melalui sejumlah kanal pengaduan yang disediakan rumah sakit, baik melalui website resmi, media sosial maupun WhatsApp pengaduan.
Dalam mendukung pelayanan tersebut, RSUD Batara Guru memiliki sumber daya manusia dari berbagai bidang dan kompetensi. Data yang dipaparkan mencatat sebanyak 35 dokter spesialis, 45 dokter umum, 373 perawat, serta 154 tenaga kesehatan lainnya.
Pengawasan internal juga menjadi bagian penting dalam memastikan standar pelayanan diterapkan secara konsisten. Pengawasan dilakukan oleh pimpinan dan Satuan Pengawasan Internal (SPI), dengan dukungan berbagai komite, di antaranya Komite Mutu, Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), serta Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Jaminan pelayanan diperkuat melalui kebijakan direktur, pedoman dan panduan pelayanan, Standar Prosedur Operasional (SPO), kepastian persyaratan dan biaya, serta dukungan tenaga kesehatan yang kompeten.
Sementara itu, evaluasi terhadap kinerja pelayanan dilakukan secara berkala. Pengukuran indikator mutu pelayanan dilaksanakan setiap hari oleh komite dan dilaporkan kepada direktur setiap tiga bulan untuk ditindaklanjuti.
Evaluasi kinerja dilakukan setiap enam bulan, sedangkan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilaksanakan secara berkala dan dilaporkan setiap tahun kepada direktur serta dewan pengawas.
Melalui Forum Konsultasi Publik tersebut, RSUD Batara Guru menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola rumah sakit, membuka ruang partisipasi masyarakat, meningkatkan transparansi, serta memastikan pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Forum ini sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan, sehingga kualitas layanan RSUD Batara Guru dapat terus ditingkatkan sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat Kabupaten Luwu.
(*)






