Metroluwuraya.com| Rangkaian kasus pencurian yang sempat membuat warga di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, resah mulai terungkap. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Luwu mengamankan seorang pria berinisial ON (28), yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
ON ditangkap di wilayah Sampano, Kecamatan Larompong Selatan, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan polisi atas sejumlah laporan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Luwu.
Salah satu perkara yang berhasil diungkap berkaitan dengan pencurian di rumah seorang guru di Lingkungan Cappie, Kelurahan Larompong. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga membawa kabur sebuah tas yang berisi dokumen penting, kartu identitas, kartu ATM, serta barang milik korban lainnya.
Dari pemeriksaan awal, ON mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali. Rangkaian aksi tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni tiga kejadian di wilayah hukum Polsek Larompong, tiga kasus yang ditangani Polres Luwu, dan satu kasus di wilayah hukum Polsek Suli.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.
Menurutnya, petugas kemudian mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar AKP Muhammad Ibnu Robbani.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan turut diamankan polisi. Barang bukti tersebut antara lain satu unit iPhone 15 Pro warna silver, iPhone XR warna hitam, Infinix Smart 9 HD warna hitam, Vivo V20 warna Sunset Melody, Vivo Y71 warna merah, power bank, sejumlah tas dan dompet, serta kartu identitas, kartu ATM dan dokumen milik korban.
Polisi juga menemukan fakta lain dari keterangan pelaku. Setelah memperoleh telepon seluler korban, ON disebut pernah menghubungi pemiliknya menggunakan nomor berbeda dan meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai tebusan agar perangkat tersebut dikembalikan.
Dalam beberapa aksinya, pelaku bahkan diduga mengaku sebagai anggota kepolisian untuk meyakinkan korban. Ia juga meminta informasi terkait akun iCloud beserta kata sandi perangkat yang dicurinya.
Kasat Reskrim menegaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam guna mengetahui seluruh aktivitas pelaku.
“Pelaku masih kami periksa secara intensif untuk mendalami seluruh rangkaian aksinya, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang belum dilaporkan. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang lengah atau ditinggalkan pemiliknya. Polisi menyebut pelaku dapat masuk ke rumah dengan cara memanjat dan menerobos bagian tertentu, termasuk melalui plafon.
Dari pengakuan sementara, barang hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Polisi juga menyebut pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk bermain judi daring dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi langkah cepat jajaran Satreskrim Polres Luwu yang bekerja bersama Polsek Larompong dan Polsek Suli dalam mengungkap perkara tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus merespons laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan tindak pidana.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa cemas karena adanya aksi pencurian yang berulang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKBP Andrias.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengamanan lingkungan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. Warga diminta segera menghubungi pihak kepolisian apabila menjadi korban kejahatan maupun menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami tindak pidana atau melihat hal-hal yang mencurigakan. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mempercepat pengungkapan kasus,” tambahnya.
Saat ini ON beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya.
Penangkapan tersebut diharapkan dapat menjawab keresahan warga Larompong yang sebelumnya dihadapkan pada sejumlah kasus pencurian. Polres Luwu memastikan proses penyidikan terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(*)






