Metroluwuraya.com — Belopa, 13 Maret 2024, Dalam dekat ini kepala dinas pendidikan kabupaten Luwu beserta tim akan melakukan pembinaan ke sejumlah sekolah yang masuk dalam area yang rawan Kecurangan
“Maka dari itu, kami verifikasi disini mana sekolah-sekolah, dalam hal ini masuk ke dalam area yang rawan. Jadi kita akan tentukan yang mana area yang rawan kecurangan dengan beberapa indikator, itu kita panggil dan dibina bersama Inspektorat. Terang Kadis Pendidikan kabupaten Luwu A.Palanggi. saat ditemui di ruang kerjanya .Rabu (13/03/2024).
Menurut dia , Jika ada kejadian yang dilakukan kepala sekolah secara berulang, pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektorat. Terkait sanksi tergantung LHP inspektorat apakah pengembalian, perbaikan administrasi atau bahkan penurunan dari kepala sekolah manjadi guru biasa atau di Demosi bisa saja terjadi. Tutur nya
Menanggapi dengan adanya informasi bahwa adanya oknum kepala sekolah yang diduga merangkap jadi bendahara, kata lain tugas bendahara tidak di fungsikan, Kadis Pendidikan mengatakan bahwa Tupoksi masing-masing kepala sekolah itu sudah ada, kepala sekolah yang bertanggung jawab dengan anggaran mau dikemanakan, dalam hal segala sesuatu harus di ketahui Kepala sekolah.
“Kepala sekolah itu sudah ada tupoksi nya masing-masing, Kepala sekolah’ dia yang bertanggung jawab dengan anggaran, mau dikemanakan ini anggaran. Segala sesuatu harus di ketahui kepala sekolah,
Sedangkan bendahara fungsinya memegang uang dan membayar,
Terus mengumpulkan bukti pembayaran, misalnya pembayaran atau pembelian di toko, dia yang kumpulkan nota-nota nya
Apa yang diperintahkan.”
Lebih jauh, mantan kepala inspektorat ini mengatakan bahwa, Dalam menentukan program kegiatan dana bos ini harus di musyawarahkan dahulu. Komite dan unsur dari Sekolah Sama-sama duduk dan di paparkan Rapor pendidikannya.
Setelah di paparkan, barulah mendengarkan masukan dari komite dan orang tua murid dan sebagainya, Baru di programkan Dalam penyusunan kegiatan
Setelah itu muncullah RKAS, RKAS ini sebagai rel nya, Mengeluarkan anggaran setelah kegiatan berlangsung, kepala sekolah memerintahkan bendahara melakukan pembayaran sesuai dengan apa yang tertuang dalam juknis. Jelasnya
Sambung Kadis Pendidikan menambahkan bahwa kepala sekolah yang merangkap atau mengambil alih tugas bendahara Itu sudah menyalahi aturan.
“Rekening sekolah itu hanya boleh satu, tidak ada rekening cadangan. Hal ini sesuai dengan rekomendasi hasil temuan BPK sebelumnya” Tegasnya
Kemudian Menurutnya, Mengenai dengan dana yang harus di cairkan, itu sesuai dengan kebutuhan, berapa kebutuhan yang cairkan. Jangan sampai habis, Karena perencanaan manusia itu tidak ada yang 100 persen Pasti.
“Yang namanya perencanaan pasti ada yang meleset”
Kembali Kadis Pendidikan menegaskan bahwa kepala sekolah itu dia merupakan penanggung jawab keluarnya uang, yang memegang atau membelanjakan adalah bendahara. tegasnya
Era sekarang menurut dia, kepala sekolah gampang memonitor bendahara dalam berbelanja dalam penggunaan dana bos, setiap pencarian laporkan ke kepala sekolah, apa saja yang di belanjakan, tinggal di cocokkan saja sesuai apa yang di RKAS, atau dokumen perencanaannya. Ini saya tegaskan demi Pentingnya integritas bagi pendidikan di kabupaten Luwu. Tutupnya






