Metroluwuraya.com, Luwu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dana desa di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Pada Senin (17/3/2025), tiga warga Desa Lampuara dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Luwu untuk dimintai keterangan.
Menurut sumber dari Kejari Luwu, pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung guna memperoleh keterangan terkait pengelolaan anggaran dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa. Ketiga warga ini sebagai pekerja dianggap memiliki informasi penting terkait penggunaan dana desa, khususnya untuk pekerjaan fisik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami masih dalam tahap permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait untuk memperjelas dugaan pelanggaran yang terjadi. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan tambahan atau pihak lain yang berkaitan dengan penyelidikan ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini. Namun, mereka memastikan akan terus melakukan penyelidikan hingga seluruh fakta terungkap.
Sementara itu, Udi, selaku juru bicara Aliansi Masyarakat Desa Lampuara, menyampaikan harapannya agar proses hukum ini dapat berjalan secara transparan dan adil.
“Kami mendukung penuh upaya kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih bersih dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman, SH.(*)






