Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan, SPBU Bonepute Luwu Diminta Rp30 Juta

Metroluwuraya.com, Luwu | Praktik pemerasan dengan modus jurnalistik kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Kali ini, SPBU Bonepute di Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, menjadi sasaran aksi seorang oknum yang mengaku wartawan. Peristiwa tersebut terungkap pada Kamis (1/1/2026).

Seorang pria berinisial NR, yang diketahui berasal dari Kota Palopo, diduga berulang kali menekan pihak manajemen SPBU Bonepute dengan ancaman pemberitaan negatif jika permintaan uangnya tidak dipenuhi. Nilai yang diminta pun tidak kecil, mencapai Rp30 juta.

Bacaan Lainnya

Aksi ini terbongkar setelah Alling, selaku manajer SPBU Bonepute, mengaku tidak lagi sanggup memenuhi tuntutan tersebut. Ia menyebut NR bersama seorang rekannya telah beberapa kali mendatangi SPBU sejak beberapa minggu sebelumnya.

Menurut Alling, pada Rabu, 17 Desember 2025, ia diminta datang ke Palopo untuk bertemu langsung dengan NR. Dalam pertemuan itu, NR disebut mengajukan permintaan uang sebesar Rp30 juta agar tidak mempublikasikan pemberitaan yang merugikan SPBU. Dalam kondisi tertekan, Alling mengaku terpaksa melakukan negosiasi.

Namun tekanan belum berhenti. Keesokan harinya, Kamis, 18 Desember 2025, NR kembali menagih dengan nominal yang sama. Karena merasa tidak mampu lagi dan menilai permintaan itu sudah keterlaluan, Alling akhirnya menolak dan memblokir kontak WhatsApp NR.

Tak lama berselang, NR justru menerbitkan berita di salah satu media online yang menuding SPBU Bonepute melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Judul berita tersebut berbunyi, “Mobil Tangki LPG Serobot Solar Subsidi di SPBU Bonepute Luwu” yang tayang pada 27 Desember 2025.

Alling menegaskan, tuduhan itu tidak sesuai fakta. Ia menjelaskan bahwa pengisian solar pada mobil tangki LPG terjadi karena stok Dexlite di SPBU Bonepute sedang kosong.

“Saat bertemu di Palopo, saya sudah jelaskan bahwa operator kami memang mengisi Solar karena mobil tangki itu hampir kehabisan BBM, sementara Dexlite sedang kosong dan kami sudah ajukan permintaan ke depot. Anehnya, klarifikasi kami sama sekali tidak dimuat di media yang memberitakan,” ungkap Alling dengan nada kecewa.

Ia menduga pemberitaan tersebut merupakan bentuk balasan atas penolakan untuk memenuhi permintaan uang.

Kasus ini dinilai mencoreng profesi jurnalistik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan etika. Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Luwu, M. Fatwa, menyatakan keprihatinannya jika dugaan tersebut benar terjadi.

“Jika benar, tentu ini sangat memprihatinkan. Wartawan wajib bekerja sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Fatwa.

Ia menambahkan, praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum agar mengusut kasus tersebut secara tuntas.

Pihak SPBU Bonepute pun berharap kepolisian segera turun tangan dan memproses oknum tersebut sesuai hukum, demi memberikan efek jera serta menjaga marwah dan kredibilitas dunia pers di Indonesia.

 

 

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *