LUWU| METROLUWURAYA.COM — Warga Desa Salu Bua, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengeluhkan aktivitas sabung ayam yang diduga menjadi ajang perjudian. Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Keluhan tersebut disampaikan seorang warga berinisial M pada Rabu (21/10/2026). Ia menyebut, kegiatan yang diduga melibatkan praktik perjudian itu telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan.
Menurut keterangannya, aktivitas tersebut biasanya digelar dua kali dalam sepekan, yakni setiap Kamis dan Minggu. Kegiatan disebut mulai berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita dan berlanjut hingga sore, bahkan mendekati malam.
“Sudah sekitar empat bulan berlangsung. Biasanya mereka bermain setiap Kamis dan Minggu, mulai sekitar jam satu siang sampai sore,” kata M.
Ia mengungkapkan, orang-orang yang datang ke lokasi tersebut diduga bukan hanya berasal dari wilayah Suli Barat. Sejumlah peserta disebut datang dari beberapa daerah lain, di antaranya Sidrap, Wajo, Padang Sappa, dan Belopa.
M juga menduga terdapat uang taruhan dalam jumlah besar pada kegiatan tersebut. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, nilai taruhan dalam beberapa kesempatan disebut berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.
“Kalau soal uang taruhan, kadang jumlahnya bisa mencapai Rp10 juta sampai Rp15 juta,” ujarnya.
Selain dugaan perjudian, warga turut mengkhawatirkan potensi gangguan keamanan akibat aktivitas tersebut. M menceritakan, pada kegiatan yang berlangsung Minggu sebelumnya, sempat muncul persoalan antara seseorang yang disebut berasal dari Wajo dan orang lainnya dari Belopa. Situasi itu, menurutnya, nyaris berujung pada perkelahian.
Kondisi tersebut membuat masyarakat khawatir apabila aktivitas serupa terus berlangsung tanpa pengawasan dan penanganan dari pihak berwenang. Warga berharap potensi perselisihan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Atas dasar itu, M meminta kepolisian menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat dengan memeriksa langsung lokasi yang dimaksud. Ia berharap, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya praktik perjudian, aparat dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap polisi segera turun tangan untuk memeriksa dan menutup lokasi itu jika terbukti menjadi tempat perjudian. Jangan sampai dibiarkan terus berlangsung dan akhirnya menimbulkan masalah yang lebih besar,” tegasnya.
M turut menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, kegiatan serupa direncanakan kembali berlangsung pada Kamis (22/10/2026).
Masyarakat berharap laporan dan keluhan tersebut mendapat perhatian dari aparat kepolisian serta pemerintah setempat. Penanganan yang tepat dinilai penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Suli Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian di Desa Salu Bua masih berdasarkan keterangan warga. Belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pemerintah setempat mengenai kebenaran dugaan tersebut, termasuk jadwal kegiatan, besaran taruhan, dan kemungkinan adanya unsur tindak pidana.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang dan akurat.
(*)






