Metroluwuraya.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk suplemen Blackmores Super Magnesium+ yang tengah disorot di Australia tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Dalam siaran pers resminya, BPOM menyampaikan bahwa hasil penelusuran terhadap data registrasi serta koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition menunjukkan produk tersebut hanya dipasarkan di Australia dan tidak pernah terdaftar di Indonesia.
Koordinasi dengan Pihak Internasional dan Tindak Tegas Penjualan Online
BPOM kini sedang berkoordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi terkait efek samping yang dituduhkan terhadap produk tersebut.
BPOM juga menemukan produk Blackmores Super Magnesium+ dijual secara daring di beberapa marketplace Indonesia. Sebagai langkah pengawasan digital, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta platform marketplace untuk menurunkan dan memblokir tautan penjualan ilegal.
Sanksi Tegas bagi Pelaku Usaha Nakal
Pelaku usaha yang nekat mengedarkan suplemen tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Imbauan BPOM untuk Konsumen
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK:
Cek Kemasan
Cek Label
Cek Izin Edar
Cek Kedaluwarsa
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan efek samping atau dugaan produk ilegal melalui:
HALOBPOM 1500533
Aplikasi e-MESO di e-meso.pom.go.id
BPOM berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan pasar suplemen kesehatan yang aman, legal, dan terpercaya.
(*)






