LUWU| METROLUWURAYA.COM — Seorang warga Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, melaporkan Wahyuddin Djaffar ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah. Laporan tersebut disampaikan pada Senin (19/10/2026), setelah korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.
Pelapor bernama Ibnu Setiawan mengaku telah menyerahkan uang muka atau down payment (DP) untuk pembelian sebidang tanah di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua. Namun, hingga sekitar tiga tahun setelah transaksi berlangsung, sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga diterimanya.
Dalam transaksi tersebut, Wahyuddin Djaffar disebut bertindak sebagai Direktur PT Perdamaian Jaya Perkasa. Sementara itu, Herman Bernard merupakan pihak yang menurut keterangan Ibnu menawarkan tanah tersebut untuk dijual.
Ibnu menuturkan, awalnya ia mengetahui informasi penjualan tanah itu dari Herman Bernard. Saat menanyakan status legalitas tanah, Herman disebut menyampaikan bahwa sertifikatnya masih dalam proses penerbitan.
“Sebelum melakukan pembayaran, saya mengecek legalitas tanah ke kepala desa setempat. Saat itu disampaikan bahwa tanah tersebut merupakan hibah kepada Herman Bernard. Saya kemudian merasa yakin untuk melanjutkan transaksi,” kata Ibnu.
Menurut Ibnu, Herman awalnya meminta uang muka sekitar Rp60 juta hingga Rp80 juta. Namun, ia akhirnya menyetorkan total Rp100 juta sebagai pembayaran awal atas tanah yang disepakati seharga Rp180 juta.
Dari total uang tersebut, Rp5 juta diserahkan sebagai tanda jadi, sedangkan Rp95 juta diberikan secara tunai kepada Wahyuddin Djaffar di kantor PT Perdamaian Jaya Perkasa yang berlokasi di Desa Karang-karangan.
Ibnu mengaku, penyerahan uang itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bahwa sertifikat tanah akan terbit dalam waktu tiga bulan setelah pembayaran uang muka. Adapun sisa pembayaran sekitar Rp80 juta akan dilunasi setelah sertifikat diterima.
“Transaksi itu berlangsung pada 24 Juli 2023. Kami menyepakati harga tanah sebesar Rp180 juta. Saya membayar uang muka Rp100 juta, sedangkan sisanya akan saya bayarkan setelah sertifikat tanah ada di tangan saya,” ujarnya.
Namun, menurut Ibnu, janji penerbitan sertifikat tersebut tidak kunjung terealisasi. Kondisi itu membuatnya memutuskan melakukan pengecekan mandiri ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Luwu.
Dari hasil pengecekan tersebut, Ibnu mengaku memperoleh informasi bahwa bidang tanah yang menjadi objek transaksi tercatat atas nama pihak lain.
“Saya cek di pertanahan, ternyata tanah tersebut telah dimiliki orang lain. Saya juga sudah menghubungi Wahyuddin Djaffar untuk mempertanyakan sertifikatnya. Saat itu, ia menjawab bahwa sertifikat akan segera terbit,” ungkap Ibnu.
Merasa tidak mendapatkan kepastian atas tanah yang telah dibayarnya, Ibnu akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Luwu.
Laporan itu diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status transaksi, legalitas objek tanah, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Wahyuddin Djaffar untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan atas laporan serta keterangan yang disampaikan Ibnu Setiawan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memastikan informasi disajikan secara berimbang.
(*)






