MAKASSAR| METROLUWURAYA.COM — Penanganan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, terus bergulir. Unit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel disebut telah meminta keterangan sejumlah pihak setelah mengamankan dua operator yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Dua operator berinisial AN dan RA diamankan bersama empat unit excavator dalam penertiban di lokasi PETI Desa Posi pada 14 September 2026.
AN diketahui berperan sebagai operator alat berat, sementara RA disebut mengoperasikan mesin alkon. Dari pemeriksaan awal, keduanya disebut memberikan keterangan yang mengarah kepada seseorang berinisial AP.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan, AP kemudian dipanggil Unit 4 Tipidter Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas PETI tersebut.
Seorang sumber yang mengetahui proses pemeriksaan menyebut, AP telah memenuhi panggilan penyidik. Namun, dalam keterangannya, AP membantah pernyataan kedua operator yang menyebut dirinya berkaitan dengan aktivitas PETI di Desa Posi.
“AP membantah keterlibatannya dalam aktivitas PETI di Desa Posi. Yang diakui adalah kepemilikan tambang galian C di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat,” ujar sumber tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.
Menurut sumber itu, AP juga membantah memiliki alat berat yang diamankan aparat di lokasi PETI Desa Posi.
Selain AP, penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel juga disebut telah memanggil ARS alias PM. Nama tersebut diduga berkaitan dengan dugaan peran sebagai pemodal dalam aktivitas PETI di Desa Posi.
Namun, ARS alias PM disebut belum memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di luar Pulau Sulawesi. Ketidakhadirannya disebut telah disampaikan melalui kuasa hukumnya.
“Informasinya, yang bersangkutan kemungkinan memenuhi panggilan pada pekan depan,” kata sumber tersebut.
Sementara AN dan RA, dua operator yang diamankan di lokasi PETI Desa Posi, saat ini disebut berstatus wajib lapor di jajaran Polres Bone.
Dalam perkembangan lainnya, pemilik salah satu excavator merek Sumitomo yang diamankan di lokasi disebut telah memberikan keterangan kepada aparat. Pemilik alat berat tersebut mengaku excavator miliknya disewakan untuk pekerjaan penimbunan di lokasi pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) di wilayah Kecamatan Bua.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Anita, yang memimpin penertiban PETI di Desa Posi pada 14 September 2026, belum memberikan keterangan ketika diupayakan konfirmasi.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Polres Luwu tengah menangani dua perkara dugaan PETI di wilayah Kabupaten Luwu dengan lokasi kejadian yang berbeda.
Kapolda menyatakan proses hukum terhadap kedua perkara tersebut tetap berjalan meskipun sebelumnya sempat terjadi insiden perlawanan dari masyarakat. Aparat, kata dia, terus berupaya menjaga situasi tetap kondusif sembari menjalankan proses penegakan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan PETI di Kabupaten Luwu.
Catatan: Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan yang dihimpun dari sumber dan proses penyelidikan/penyidikan. Konfirmasi dari pihak yang disebut masih diperlukan untuk memastikan keberimbangan pemberitaan.
(*)






