LUWU | METROLUWURAYA.COM — DPRD Kabupaten Luwu menyampaikan hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu, Senin (24/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu tersebut dihadiri Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, yang menyampaikan sambutan Bupati Luwu, Patahudding. Turut hadir Sekda Luwu Muh. Rudi, para kepala perangkat daerah dan camat.
Dalam sambutannya, Muh. Dhevy mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas proses pembahasan KUPA dan PPAS yang telah dilakukan bersama.
Ia menegaskan, penyesuaian anggaran harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, kemampuan fiskal daerah, serta perubahan pendapatan dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pemerintah Kabupaten Luwu berkomitmen melakukan penyesuaian terhadap berbagai program dan kegiatan berdasarkan perkembangan kondisi aktual serta kemampuan fiskal daerah. Kita harus memastikan setiap rupiah anggaran daerah memberikan nilai manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Muh. Dhevy.
Menurutnya, pelaksanaan APBD harus diarahkan pada program yang berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat, serta pencapaian target pembangunan.
Ia juga menekankan agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan terukur.
“Dengan adanya perubahan kondisi pendapatan dan dukungan keuangan, pemerintah daerah bersama DPRD perlu memastikan penyesuaian anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan prioritas dan program yang memberikan dampak bagi masyarakat,” tambahnya.
Hasil pembahasan DPRD tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus diperkuat agar kebijakan anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)

